Fungsi Hukum Dalam Kehidupan Masyarakat
MANGKUNEGARA.COM - Tulisan ini merupakan tugas mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH). Dibuat mandiri oleh mahasiswa dan ditayangkan pada portal mangkunegara.com.
- [message]
- ##check##Ditulis Oleh : M. Yuda Prastiyawan
- Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sunan Bonang Tuban Kelas Reguler B
Hukum berfungsi sebagai media pengatur interaksi sosial.Dalam pengaturan tersebut terdapat petunjuk mengenai apa yang harus dilakukan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan harapan segala sesuatunya berjalan secara tertib dan teratur. Sekaligus dalam posisi masyarakat yang teratur tersebut, hukum dijadikan sarana untuk mewujudkan keadilan sosial, di sini hukum diharapkan dapat bermanfaat bagi kehidupan masyarakat.Masyarakat terlindungi,aman dan nyaman.Hukum dapat juga berfungsi sebagai penggerak pembangunan yaitu dapat membawa masyarakat ke arah yang lebih maju[1].
Selain itu, fungsi hukum yang lain yaitu meningkatkan daya berfikir masyarakat menjadi semakin kritis. Kritis karena masyarakat mengetahui hak dan kewajiban konstitusional yang dimilikinya.Kenyataannya dalam kehidupan masyarakat yang sedang membangun dan semakin kompleks, telah terjadi pergeseran dalam tatanan nilai dan atau budaya, pengabaian atas nilai kejujuran,semakin menipisnya budaya malu, disorientasi atas kehormatan, berkembangnya hedonisme, pengabaian hak-hak dasar manusia, juga hilangnya kepercayaan terhadap hukum dan penegak hukum, kepatuhan terhadap hukum merosot tajam. Bahkan menipisnya kebersamaan, rasa kekeluargaan, tolong menolong dan paguyuban.Sangat hebatnya pergeseran nilai membuat fungsi hukum tidak akan cukup hanya sebatas memelihara ketertiban saja melalui berbagai peraturan dan prosedur penegakkan peraturan. Kehidupan sosial yang selalu berubah menyebabkan hukum harus selalu dibicarakan kembali agar proses bekerjanya di masyarakat guna mewujudkan tujuan hukum yang dapat diidentifikasi yaitu menstabilkan pergaulan hidup, merealisasikan ketertiban dan perdamaian serta mewujudkan keadilan dapat dirasakan.
Perwujudan hukum tidak dapat dilihat secara linier, karena hukum juga tidak bisa bekerja sendiri dan bahkan hukum tidak power full. Proses pembentukan hukum dipengaruhi oleh banyak subsistem, dimana hukum merupakan satu subsistem dari sistem yang besar.Dalam pemberdayaan hukum atau penegakan hukum juga demikian, memerlukan fasilitas dan sistem pembuktian di luar ilmu hukum, misalnya forensik atau teknologi informatika.Bila hendak memahami fungsi hukum dalam pembangunan, maka memiliki 4[2] (empat) fungsi yaitu
[post_ads]
[post_ads]
- Hukum sebagal pemeliharaan ketertiban dan keamanan
- Hukum sebagai sarana pembangunan.
- Hukum sebagai sarana penegak keadilan.
- Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat.
Fungsi hukum yang lain sebagai sarana untuk melakukan pembaharuan masyarakat (social engineering).Kaidah-kaidah hukum sebagai sarana untuk melakukan social engineering mempunyai peranan penting terutama dalam perubahan-perubahan yang dikehendaki atau direncanakan. Proses rekayasa sosial, memerlukan pelopor perubahan yaitu seseorang atau kelompok orang yang mendapatkan kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin satu atau lebih lembaga-lembaga sosial.Dalam fungsinya sebagai perekayasa sosial, hukum harus dapat membentuk masyarakat sebagai mana yang dikehendaki dan selalu berada dibawah pengendalian serta pengawasan pelopor perubahan tersebut.[3]
Menurut Dror, hubungan antara hukum dan perubahan sosial (kehidupan masyarakat) berkaitan dengan dua sifat hukum yaitu pertama, hukum di dalam suatu masyarakat itu secara keseluruhan sebagai suatu sistem yang ke dalam menyangkut bagian-bagian yang salingberserasi dan keluar berada di dalam keadaan yang berserasi dengan keseluruhan jaringan hubungan intern yang ada.Hukum merupakan suatu subsistem di dalam kerangka keseluruhan budaya masyarakat, dan erat berkaitan dengan proses-proses dan pranata-pranata pembuatannya,penerapannya dan pelaksanaannya. Kedua,hukum itu merupakan pula suatu unsur yang selalu merembes serta memasuki setiap pranata sosial yang ada dan selanjutnya selalu memainkan peranan yang penting di dalam setiap pranata tersebut.Hams diakui, kemungkinan penggunaan hukum sebagai alat untuk menimbulkan perubahan sosial (mengatur, menjaga kehidupan masyarakat), serta kemudian mempengaruhi arahnya.Lawrence Freidman pada perspektiflain, fungsi hukum adalah; Pertama sebagai sistem kontrol. Dengan kata lain, hukum berkaitan dengan perilaku yang mengontrol. Hukum memerintahkan orang, apa yang harus dan jangan dilakukan dan hukum itu menjunjung perintah-perintahnya dengan paksa. Kedua, fungsi hukum sebagai penyelesaian sengketa. Jadi hukum adalah agen pemecah konflik dan juga agen penyelesaian sengketa. Ketiga, fungsi redistribusi atau fungsi rekayasa sosial. Fungsi ini mengarahkan penggunaan hukum untuk mengadakan perubahan sosial yang berencana yang ditentukan oleh pemerintah. Keempat, hukum berfungsi sebagai pemelihara sosial (social maintenance) dan Kelima, hukum berfungsi mengawasi penguasa itu sendiri.
Pandangan I.S. Susanto,hukum memiliki fungsi primer yang diimplemenasikan pada aspek perlindungan, keadilan,dan pembangunan. Dalam kehidupan masyarakat terutama di Indonesia, hukum berfungsi secara:
- Direktif,sebagai pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan bernegara.
- Integratif, sebagai pembina kesatuan bangs a.
- Stabilitatif, sebagai pemeliharaan dan penjaga keselarasan, keserasjan dan keseimbangan dalam kehidupan bemegara dan bermasyarakat.
- Perfektif, sebagai penyempurna terhadap tindakan-tindakan administrasi negara maupun sikap tindak warga dalamkehidupan bernegara dan bermasyarakat.
- Korektif,baik terhadap warga negara maupun administrasi negara dalam mendapatkan keadilan.
Keanekaragaman fungsi hukum, diemban dalam sistem hukum dengan menekankan kepada proses penguatan sisi penegak hukum, pembentuk hukum (peraturan perundang-undangan), dan masyarakat secara komprehensif dan ho listik (pemberdayaan yang lengkap dan menyeluruh) Memberikan peran dan atau kekuatan terhadap masyarakat merupakan pembagian kekuasaan yang adil yang dapat meningkatkankesadaran masyarakat akan eksistensinya.
[next]
Menurut Satjipto Rahardjo, peranan yang dilakukanolehhukum untuk menimbulkan perubahan di dalam masyarakat dapat dilakukan melalui dua saluran, yaitu langsung dan tak langsung.Di dalam peranannya yang tak langsung, maka hukum dapat menciptakan lembaga-lembaga di dalam masyarakat yang pada gilirannya nanti akan menyebabkan timbulnya perubahan-perubahan di dalam masyarakat.Hukum dengan otoritasnya diperlukan dalam upaya membatasi wewenang, tugas pokok dan fungsi, bahkan kekuasaan lembaga yang dibentuk. Keberadaan lembaga yang dibentuk mendorong terjadinya perubahan-perubahan dan berpengaruh terhadap perkembangan- perkembangan di bidang sosial, ekonomi dan po litik. Hukum juga memberikan peranannya dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat luas melalui pembentukan hukum (peraturan perundang-undangan)yang menimbulkan suatu atauran, prosedur dan tata tertib ham dalam bidang tertentu (hukum materiil dan formeel).Kehidupan masyarakat selalu dilanda perubahan,termasuk berbagai peraturan yang berlaku. Fungsi hukum yang mengatur,sebagai dasar pembenaran atas pelaksanaan kekuasaan yang ada (legalitas),jelas tidak terelakkanuntuk menjadibagian yang hams diubah. Bahkan dikatakan,dalam suasana perubahan sosialtersebut, hukumlahyang akan paling cepat terkena Keadaan tersebut berhubungan denganfungsi hukum yang memberikan bentuk-bentuk pada hubungan kemasyarakatan,ia bisajuga dikatakan sebagai menentukan prosedur-prosedur yang hams ditempuh untuk mencapai tujuan-tujuan sosial yang dikehendaki oleh masyarakat. Hukum memang tidak menciptakan sendiri substansi yang diatumya Hubungan-hubungan sosialyangterjadi dimasyarakat, persoalan-persoalan yang timbul di tengah-tengah proses perubahan sosial(kehidupanmasyarakat)yang begitu cepat telahmemaksahukum untuk menjalankan pengaturan yang sesuai dengan perubahan tersebut. Dankarenaitu, posisihukumdalam perspektif fungsinya hams dilihatdalam kacamata yang selalubelum final, hams selalu dipandang secara kritis progresif dan rekonstruktif.
[post_ads_2]
Fungsi hukum dalam kehidupan masyarakat, selalu melihat tingkah laku seseorang ditempatkan dalamkerangka sistem sosialyang lebihbesar dimana di dalamnyaterdapat subsistemyang merupakan suatu kesatuan hirarchis.Sebagai sub sistem sosial,hukum berfungsi untuk melakukan integrasi mengatur kegiatan individu dalammemenuhi kebutuhannya asertamencegah timbulnya konflik-konflik dan hal-hal lain yang mengganggu kelancaran pergaulan sosial dan produktivitas masyarakat.Dalam kegiatan ekonomi, hukum berpengaruh dalam pemberian norma-norma yang mengatur perbuatan-perbuatan yang termasuk ke dalam perbuatan-perbuatan ekonomi.Kehidupan ekonomi membutuhkan peraturan-peraturan untuk membatasi perbuatan orang,memberikan perlindungan dan jaminan berusaha, ataupun optimasi penyelenggaraan kesejahteraan masyarakat dapat dicapai.
Fungsi integrasi yang dilakukan oleh hukum menjadi penting karena perubahan masyarakat dalam konteks yang kecilsemisal perencanaan pembangunan ekonomi (suatu perubahan yang dilakukan secara sadar terencana ), hukum dapat menjadi landasan kerangka kerja kebijakan ekonomi atau memberi jaminanhukum terhadap setiap perkembangan hubungan atau peristiwa hukum dalam masyarakat.Legalitas memberikan keabsahan terhadap fungsi integrasi hukum, fungsirekayasa sosial, maupunhubungan dan atau peristiwa hukum, bahkan mampu memberikan prediktabilitas kepada pelaku ekonomi dalam rangka menjalankan usahanya.Melalui fungsi-fungsi hukum yang berkeadilan (bermoral), maka pemenuhan kebutuhan manusia yang bersifat produktif ataupun konsumtif maupun ekplorasi sumber daya alam yang terbatas akan diatur, ditata sedemikian rupa aspek pemanfaatan,pengolahan dan pengalokasian (distribusi),kontrak-kontrak yang diadakan untuk hal itu, serta perlindungan hak milik. Fungsi hukum agar berjalan di atas relnya selalu dikontrol oleh pemegang kekuasaan yang amanah, oleh social control, oleh kepentingan umum, oleh kepatutan, dan kebiasan.Hukum dan masyarakat tidak dapat dipisahkan, ubi societas ibi ius.Ada yang penting diantara dua hal itu, yaitu relasi kekuasaan dalam masyarakat.Impelementasi fungsi hukum sangat dipengaruhi dengan tipologihukum itu sendiri dalam menata masyarakat melalui suatu kekuasaan. Apalah artinya hukum (tertulis) tanpa kekuasaan.Memahami tipologi hukum penting bagi pemegang kekuasaan sebagai landasan konsep cara berhukum, cara bekerjanya hukum. Melalui tipologi hukum, pemegang kekuasaan (pemegang kekuasaan dalam systemperadilan, pejabat publik, para manager perusahaan)dapat ditetapkan secara kumulatif atau atematif sesuai dengan kasus yang dihadapidemikepentinganmasyarakat1uas (menerapan hukum secara represif)tanpa memanipulasi hukum, untuk memperoleh pencapaian keadilan formal (kepastian hukum tertulis secara materiil maupun fonneel ), atau dalamupayamencarikeadilan subtansif .Penerapan tipologi hukum terhadap masyarakat yang kehilangan kendali karena semisal manipulasi dan transaksi, serta penuh sandiwara akan Mengakibatkan timbulnya disfungsi hukum.Lebih berbahaya adalah dapat kehilangan legrtimasinya.Maka, kebutuan hukum dan kegamangan dalam berhukumkemudian ditafsirkandan diformulasikansesuai konteksnya guna memperoleh keadilan substansi sehingga fungsihukum yang dioperasionalkan oleh pemegang kekuasaan itu benar-benar sebagai sebuah pengayoman masyarakat.Implementasifungsihukumditerimamasyarakat karena pemegang kekuasaan memahami bagaimana bekerjanya hukum yang berkeadilan.
[post_ads_2]
[next]
[next]
KESIMPULAN:
Berdasarkan pembahasan sebagaimana diuraikan di atas dan dikaitkan dengan permasalahan, maka dapat ditarik simpulan sebagai berikut:
- Hukum yang adil akan berfungsi dengan penuh karena diterima dalam kehidupan masyarakat.
- Fungsi hukum dapat dioptimalkan melalui pemberdayaan masyarakat dengan mewujudkan kesadaran dan kepatuhan hukum, serta pengayomanpemegang kekuasaan menuju masyarakat sejahtera.
Daftar bacaan:
Mochtar Kusumaatmadja, 1986, Fungsi Dan PerkembanganHukum Dalam Pembangunan Nasional, Bandung, Penerbit Binacipta, hlm.11
C.F.G Sunaryati Hartono, 1985, Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia, Bandung Penerbit Binacipta,hlm.56
Satjipto Rahardjo, 1983, Op.Cit, Hukum dan Perubahan Sosial, Alumni, Bandung, him. 112
[1] Mochtar Kusumaatmadja, 1986, Fungsi Dan PerkembanganHukum Dalam Pembangunan Nasional, Bandung, Penerbit Binacipta, hlm.11
[2] C.F.G Sunaryati Hartono, 1985, Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia, Bandung Penerbit Binacipta,hlm.56
[3] Satjipto Rahardjo, 1983, Op.Cit, Hukum dan Perubahan Sosial, Alumni, Bandung, him. 112
DISCLAIMER:
Konten dari tulisan ini adalah milik mahasiswa yang bersangkutan. Segala sesuatu berkaitan dengan isi tulisan sepenuhnya menjadi otoritas mahasiswa. Penayangan pada website ini juga telah melalui persetujuan dari pihak yang bersangkutan.
KOMENTAR