Hukum dan Perubahan Masyarakat
MANGKUNEGARA.COM - Tulisan ini merupakan tugas mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH). Dibuat mandiri oleh mahasiswa dan ditayangkan pada portal mangkunegara.com.
- [message]
- ##check##Ditulis Oleh: Ika Setyawati
Salah satu fitrah manusia yang membedakannya dari mahluk lain adalah keinginannya untuk selalu berubah. Nama Perubahan tersebut terwujud dalam berbagai bentuk tergantung dari situasi dan kondisi yang mempengaruhinya. Suatu hal yang harus diterima adalah apapun bentuk perubahan yang terjadi, pada dasarnya manusia berkeinginan untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik dari sebelumnya.
Manusia sebagai homo socius, dalam kehidupannya tidak terlepas dari interaksi dengan manusia lain. Dalam proses interaksi tersebut, sering terjadi benturan kepentingan atau kebutuhan.Seluruh kepentingan tersebut haruslah ditentukan batas-batasnya dan dilindungi. Membatasi dan melindungi kepentingan-kepentingan manusia dalam pergaulan antar manusia, merupakan tugas hukum[1]. Kecendrungan manusia untuk saling berinteraksi lambat laun melahirkan suatu kelompok masyarakat.
Kelompok masyarakat berkembang dari bentuk yang sederhana sampai dengan yang kompleks. Bersamaan dengan itu, timbullah hukum dalam masyarakat, mulai dari yang sederhana sampai pada saatnya menjadi semakin rumit. Corak kehidupan masyarakat diikuti oleh corak hukum yang berlaku pada masyarakat tersebut. Dalam perkembangannya saling pengaruh mempengaruhi[2].
Perubahan-perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat pada dasarnya dapat disebabkan berbagai faktor. Faktor tersebut dapat berasal dari masyarakat itu sendiri (internal) maupun dari luar masyarakat tersebut (eksternal). Faktor-faktor internal dapat berupa pertambahan penduduk, penemuan baru, pertentangan, atau mungkin terjadinya revolusi. Selanjutnya faktor eksternal dapat berupa sebab-sebab lingkungan fisik, pengaruh kebudayaan masyarakat lain, perang dan sebagainya. Berkenaan dengan hal ini, Soerjono Soekanto menyatakan:
Suatu perubahan sosial lebih mudah terjadi apabila suatu masyarakat sering mengadakan kontak dengan masyarakat lain atau telah mempunyai pendidikan yang lebih maju. Sistem lapisan sosial yang terbuka, penduduk yang heterogen serta ketidakpuasan masyarakat terhadap bidang kehidupan tertentu, dapat pula memperlancar terjadinya perubahan sosial, sudah tentu disamping faktor-faktor yang dapat memperlancar terjadinya perubahan sosial, dapat juga diketemukan faktor yang menghambatnya seperti:
[post_ads]
[next]
[post_ads]
[next]
- Sikap masyarakat yang mengagungkan masa lampau (tradisionalisme),
- Adanya kepentingan-kepentingan yang tertanam dengan kuat (vestedinterest),
- Prasangka terhadap hal-hal yang baru atau asing, hambatan-hambatan yang bersifat ideologis, dan seterusnya. Faktor-faktor di atas sangat mempengaruhi terjadinya perubahan sosial serta prosesnya.[3]
Menurut Pound sebagaimana dikutip Ali, bila hukum merupakan suatu social control dan sekaligus menjadi agent of social change, maka hukum memuat prinsip, konsep dan aturan, standar tingkah laku, doktrin, etika profesi, serta semua yang dilakoni individu dalam usaha memuaskan kebutuhan dan kepentingannya. Pound mengemukakan bahwa agar hukum dapat dijadikan sebagai agen perubahan sosial (agent of social change), maka pendapatnya dikuatkan oleh William James yang menyatakan bahwa di tengah-tengah dunia yang terbatas dengan kebutuhan manusia yang sellau berkembang, maka dunia tidak akan pernah dapat memuaskan kebutuhan manusia. Untuk itu dituntut peran peraturan hukum untuk mengarahkan keterbatasan tersebut[4].
Hukum sebagai social engginering berkaitan dengan fungsi dan keberadaan hukum sebagai penggerak dan pengatur perubahan masyarakat, maka interpretasi analogi pound mengemukakan “hak” yang bagaimanakan dapat dituntut oleh individu dalam masyarakat. Pound selanjutnya mengemukakan bahwa yang merupakan hak itu adalah kepentingan atau tuntutan yang diakui, diharuskan, dan dibolehkan secara hukum, sehingga tercapai suatu keseimbangan dan terwujudnya apa yang dimaksud dengan ketertiban umum[5].
Penggunaan hukum secara sadar untuk mengubah masyarakat disebut social enginering by law . Langkah yang diambil dalam social engginering bersifat sistematis mulai dari identifikasi problem sampai kepada pemecahannya, yaitu:
- Mengenal problem yang dihadapi sebaik-baiknya, termasuk mengenali dengan seksama masyarakat yang hendak menjadi sasarannya;
- Memahami nilai-nilai yang ada dalam masyarakat karena kondisi masyarakat yang majemuk. Pada tahap ini ditentukan nilai sektor mana yang hendak dipilih;
- Membuat hipotesa dan memilih mana yang layak untuk digunakan;
- Mengikuti jalannya penerapan hukum dan mengukur efeknya[6].
[next]
Penggunaan hukum untuk melakukan perubahan dalam masyarakat berhubungan erat dengan konsep penyelenggaraan kehidupan sosial ekonomi dalam masyarakat. Apabila orang berpendapat, bahwa proses sosial ekonomi itu hendaknya dibiarkan berjalan menurut hukum-hukum kemasyarakatan sendiri, maka hukum tidak digunakan sebagai instrumen perubahan yang demikian itu. Apabila konsepnya kebalikan dari hal itu, maka peranan hukum berkaitan erat dengan konsep perkembangan masyarakat yang didasarkan pada perencanaan[7].
Agar dalam pelaksanaan perundang-undangan yang bertujuan untuk pembaharuan dapat berjalan sebagaimana mestinya, hendaknya perundang-undangan tersebut dibentuk sesuai dengan inti pemikiran aliran Sociological Jurisprudence, yaitu hukum yang baik hendaknya sesuai dengan hukum yang ada dalam masyarakat. Jadi hukum mencerminkan nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat. Jika ternyata sebaliknya, maka ketentuan tersebut tidak akan dapat dilaksanakan atau bekerja dan akan mendapatkan tantangan-tantangan.
Terdapat kaitan yang erat antara hukum dengan nilai-nilai sosial budaya masyarakat. Hukum yang baik adalah hukum yang mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Jika dikaitkan dengan Indonesia, saat ini sedang terjadi perubahan nilai-nilai dalam masyarakat dari nilai-nilai tradisional menuju nilai-nilai modern. Namun demikian, masih menjadi persoalan nilai-nilai manakah yang hendak ditinggalkan dan nilai-nilai baru manakah yang akan menggantikannya. Sudah barang tentu dalam proses perubahan ini akan menghadapi tantangan yang akan menimbulkan keresahan dalam masyarakat[8].
Pada prinsipnya kaidah-kaidah hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat mempunyai peranan penting terutama dalam perubahan yang dikehendaki atau direncanakan (intended change atau planed change). Dengan perubahan yang direncanakan dan dikehendaki tersebut dimaksudkan sebagai perubahan yang dikehendaki dan direncanakan oleh warga masyarakat yang berperan sebagai pelopor. Dalam masyarakat yang kompleks di mana birokrasi memegang perana penting dalam tindakan sosial, mau tak mau harus mempunyai dasar hukum untuk sahnya. Dalam hal ini, maka hukum dapat menjadi alat ampuh untuk mengadakan perubahan sosial, walaupun secara tidak Langsung.
Selanjutnya sehubungan dengan perubahan ini, hukum juga bertujuan mengubah perikelakuan masyarakat. Satu masalah yang muncul seperti dikemukakan oleh Gunnar Myrdal yakni softdevelopment dimana hukum tertentu ternyata tidak efektif. Gejala ini terjadi karena beberapa faktor seperti pembentuk hukum, penegak hukum, pencari keadilan dan lainnya. oleh karena itu, selain mencapai tujuan, perlu dirumuskan sarana untuk mencapai tujuan tersebut.
Ada 4 kaidah hukum yang bertujuan mengubah perikelakuan masyarakat yakni:
- Melakukan imbalan secara psikologis bagi pemegang peranan yang patuh maupun pelanggar kaidah hukum
- Merumuskan tugas-tugas penegak hukum untuk bertindak sedemikian rupa, sehingga sesuai dengan serasi-tidakserasinya perikelakuan pemegang peranan dengan kaidah hukum
- Mengubah perikelakuan pihak ketiga, yang dapat mempengaruhi perikelakuan pemegang peranan yang mengadakan interaksi
- Mengusahakan perubahan persepsi, sikap, dan nilai-nilai pemegang peranan
Langkah di atas hanya merupakan suatu model yang tentunya memiliki banyak kelemahan. Akan tetapi dengan model tersebut, setidaknya dapat diidentifikasi masalah yang berkaitan dengan tidak efektifnya sistem hukum tertentu dalam mengubah dan mengatur perikelakuan masyarakat.
[next]
Kesimpulan
Berdasarkan paparan yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum dan perubahan sosial masyarakat merupakan dua aspek yang saling terkait dan berinteraksi. Disatu sisi, hukum dapat merubah nilai-nilai yang dianut masyarakat dan di sisi lain, masyarakat memerlukan hukum untuk dapat mengatur kehidupannya yang kompleks. Hukum yang disusun tanpa memperhatikan nilai sosial dalam masyarakat, pada akhirnya tidak efektif untuk menimbulkan perubahan sebagaimana yang diharapkan. Demikian juga halnya, penyusunan hukum yang hanya berorientasi tujuan tanpa memperhatikan sarana yang diperlukannya tidak akan efektif menimbulkan perubahan. Khusus untuk Indonesia, saat ini terjadi proses transformasi dari nilai-nilai tradisional menuju nilai-nilai modern, walaupun masih ada keraguan untuk menentukan nilai mana yang harus diganti dan nilai apa yang menjadi penggantinya. Namun demikian, hukum dan perubahan sosial masyarakat merupakan suatu keharusan dan sudah menjadi hukum alam yang sejalan dengan fitrah manusia itu sendiri sebagai subjek pemakai hukum.
Daftar Referensi
[1] Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, Raja Grafindo, Jakarta, cet.viii, 2003, hal. 5
[2] Ibid
[3] Soerjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, cet.vii, 2006, hal 113
[4] Zainuddin Ali, Sosiologi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2006, hal. 26
[5] Ibid
[6] Satcipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Jakarta, cet.v, 2000, hal. 208
[7] Ibid
[8] Soerjono Soekanto, Pengantar Sosiologi Hukum, Bharata Karya Aksara, Jakarta, 1977, hal. 20
DISCLAIMER:
Konten dari tulisan ini adalah milik mahasiswa yang bersangkutan. Segala sesuatu berkaitan dengan isi tulisan sepenuhnya menjadi otoritas mahasiswa. Penayangan pada website ini juga telah melalui persetujuan dari pihak yang bersangkutan.
KOMENTAR