Ketertiban Masyarakat Merupakan Salah Satu Tujuan dari Hukum
MANGKUNEGARA.COM - Tulisan ini merupakan tugas mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH). Dibuat mandiri oleh mahasiswa dan ditayangkan pada portal mangkunegara.com.
- [message]
- ##check##Ditulis Oleh : Yusfina Victuria
- Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sunan Bonang Tuban Kelas Reguler A
Masyarakat dan hukum merupakan dua hal yang saling berhubungan dengan erat dan tidak bisa dipisahkan antara satu sama lain. Masyarakat merupakan wadah atau tempat bagi berlakunya suatu hukum, tidak mungkin ada hukum kalau masyarakatnya tidak ada. Hal yang tidak bisa disangkal adanya kenyataan bahwa hukum juga merupakan salah satu sarana utama bagi manusia melalui masyarakat dimana ketika menjadi warga atau anggotanya, masyarakat tersebut mendapatkan pemenuhan segala keperluan pokok hidupnya dalam keadaan yang sebaik dan sewajar mungkin. Dapat disepakati bahwa manusia merupakan mahluk sosial yang selalu berinteraksi dan membutuhkan bantuan dengan sesamanya. Dalam konteks hubungan dengan sesama perlu adanya keteraturan sehingga setiap individu dalam berhubungan secara harmonis dengan individu lain di sekitarnya dapat berjalan dengan baik sesuai dengan apa yang diinginkan. Untuk terciptanya keteraturan tersebut perlu adanya aturan yang disebut oleh kita hukum. Hukum dalam masyarakat merupakan tuntunan, mengingat bahwa kita tidak mungkin menggambarkan hidup manusia tanpa ada atau di luar masyarakat. Sehingga hubungan hukum dengan masyarakat dapat diungkapkan dengan bahasa latin yang sederhana yaitu ubi societas ibi ius yang artinya dimana ada masyarakat di situ ada hukum. Kandungan yang terdapat dalam kata tersebut berarti bahwa manusia tidak bisa hidup tanpa tatanan atau aturan. Dimanapun dan kapanpun manusia senantiasa hidup dengan tatanan sebab kalau tidak maka kehidupan manusia tersebut akan menjadi kacau.
Hukum memang diciptakan mempunyai tujuan yang berbeda-beda, ada yang menyatakan bahwa tujuan hukum adalah untuk mendapat keadilan, ada juga yang menyatakan untuk mendapat kepastian hukum dan lain-lainnya. Akan tetapi dalam kaitan masyarakat, tujuan hukum yang utama adalah untuk ketertiban. Mohctar Kusumaatmadja, mengatakan bahwa “ketertiban adalah tujuan pokok dari segala hukum, kebutuhan terhadap ketertiban ini merupakan syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat manusia yang teratur, ketertiban sebagai tujuan utama hukum, merupakan faktor objektif yang berlaku bagi segala masyarakat manusia dalam segala bentuknya”[1]. Kehidupan dalam masyarakat yang sedikit banyak berjalan dengan tertib dan teratur ini di dukung oleh adanya suatu tatanan. Karena adanya tatanan inilah kehidupan menjadi tertib.
Hukum mempunyai salah satu tujuan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan dalam masyarakat. Yang pertama dapat dilihat dalam definisi hukum menurut E. Utrecht yang mengatakan bahwa “hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larang-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”[2] dalam hal ini menyatakan bahwa hukum mempunyai suatu tujuan untuk mengurus tata tertib masyarakat yang harus di taati oleh masyarakat itu sendiri. Yang kedua dapat dilihat dari perkembangan tujuan hukum yang mana sebagai alat pengatur tata tertib dalam masyarakat ini artinya bahwa hukum itu suatu alat untuk menjaga dan mengamankan tata tertib yang ada dalam kehidupan bermasyarakat.
[next]
Dan setelah itu tujuan hukum tersebut dikembangkan lagi menjadi adanya keadilan sosial lahir batin yang menjelaskan bahwa hukum bersifat mengikat, memaksa, dan dipaksa oleh alat negara yang berwenang membuat orang takut untuk melakukan pelanggaran karena adanya ancaman hukuman dan dapat di terapkan kepada siapa saja, dengan demikian keadilan dapat tercapai. Selanjutkan tujuan hukum dikembangkan sebagai pergerakan pembangunan karena hukum sendiri mempunyai daya mengikat dan memaksa dapat digunakan sebagai alat otoritas untuk mengarahkan ke arah yang lebih maju. Perkembangan tujuan hukum yang terakhir ini adalah mempunyai fungsi sebagai kritis hukum yang artinya bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum, maupun aparatur pengawas sendiri, dengan demikian semuanya harus bertingkah laku menurut ketentuan yang berlaku dan masyarakat pun akan merasakan keadilan. Yang ketiga tujuan hukum sendiri mempunyai sifat yang universal seperti halnya dengan ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dari kelima tujuan hukum secara universal tersebut setiap komponennya menyangkut dalam kehidupan bermasyarakat yang utama yaitu untuk ketertiban di dalam masyarakat. Untuk dapat tercapainya ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat perlu adanya kepastian hukum dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat. Dengan hukum, maka setiap perkara dapat untuk diselesaikan melalui proses pengadilan dengan adanya perantara hakim berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, hukum juga bertujuan untuk menjaga serta mencegah supaya setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri.
[next]
Dan setelah itu tujuan hukum tersebut dikembangkan lagi menjadi adanya keadilan sosial lahir batin yang menjelaskan bahwa hukum bersifat mengikat, memaksa, dan dipaksa oleh alat negara yang berwenang membuat orang takut untuk melakukan pelanggaran karena adanya ancaman hukuman dan dapat di terapkan kepada siapa saja, dengan demikian keadilan dapat tercapai. Selanjutkan tujuan hukum dikembangkan sebagai pergerakan pembangunan karena hukum sendiri mempunyai daya mengikat dan memaksa dapat digunakan sebagai alat otoritas untuk mengarahkan ke arah yang lebih maju. Perkembangan tujuan hukum yang terakhir ini adalah mempunyai fungsi sebagai kritis hukum yang artinya bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi pejabat pemerintah, para penegak hukum, maupun aparatur pengawas sendiri, dengan demikian semuanya harus bertingkah laku menurut ketentuan yang berlaku dan masyarakat pun akan merasakan keadilan. Yang ketiga tujuan hukum sendiri mempunyai sifat yang universal seperti halnya dengan ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dari kelima tujuan hukum secara universal tersebut setiap komponennya menyangkut dalam kehidupan bermasyarakat yang utama yaitu untuk ketertiban di dalam masyarakat. Untuk dapat tercapainya ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat perlu adanya kepastian hukum dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat. Dengan hukum, maka setiap perkara dapat untuk diselesaikan melalui proses pengadilan dengan adanya perantara hakim berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, hukum juga bertujuan untuk menjaga serta mencegah supaya setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri.
[post_ads]
Hukum mempunyai keterkaitan erat dengan keadilan dan ketertiban yang mana hukum di berlakukan secara paksa, yang artinya ada sanksi yang tegas bagi pelanggar hukum. Oleh karena itu, setiap orang pasti akan berpikir ulang untuk melakukan pelanggaran hukum, maka dalam hal ini akan dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat. Sanksi yang tegas selain dapat memberikan efek jera pada pelanggar hukum juga dapat mewujudkan keadilan dalam masyarakat. Oleh karena itu, dapat kita katakan bahwa hukum mempunyai keterkaitan dengan keadilan dan ketertiban khususnya dalam kehidupan bermasyarakat. Dapat digambarkan dari uraian diatas, misal adanya peraturan bahwa tamu yang memasuki suatu daerah wajib lapor 1x24 jam. Mengapa harus ada peraturan seperti ini? Tentunya untuk mengenal dan mengetahui identitas tamu secara jelas untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Dengan demikian kehidupan dalam lingkungan bermasyarakat akan menjadi lebih tertib dan aman. Selain dari hal di atas dapat dicontohkan dalam hal yang menyangkut suatu masalah dalam ketertiban yang bersifat umum yaitu kasus pernikahan sesama jenis yang tidak diakui secara sah oleh hukum, karena dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 1 yang berbunyi “perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa” maka pasangan sejenis yang hendak melakukan pernikahan di Indonesia tidak akan diakui karena selain ditentang oleh mayoritas agama yang dianut Indonesia, hukum positif Indonesia hanya melihat ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang di atur dalam Undang-Undang. Adapun pada tahun 2008 lalu, ada suatu kasus pasangan homoseksual dari Belanda yang melakukan pernikahan di Bali, hal ini dianggap tidak sah karena tidak diakui oleh hukum yang ada di Indonesia. Dengan adanya kasus pernikahan sejenis ini dapat menyebabkan terganggunya kehidupan bermasyarakat dalam lingkungannya, sehingga hal ini tidak di akui sah oleh hukum dan demi tercapainya ketertiban umum khususnya warga setempat dan masyarakat lainnya.
Dengan demikian kehidupan dalam lingkungan bermasyarakat akan menjadi lebih tertib dan aman. Selain dari hal di atas dapat dicontohkan dalam hal yang menyangkut suatu masalah dalam ketertiban yang bersifat umum yaitu kasus pernikahan sesama jenis yang tidak diakui secara sah oleh hukum, karena dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 1 yang berbunyi “perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa” maka pasangan sejenis yang hendak melakukan pernikahan di Indonesia tidak akan diakui karena selain ditentang oleh mayoritas agama yang dianut Indonesia, hukum positif Indonesia hanya melihat ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang di atur dalam Undang-Undang. Adapun pada tahun 2008 lalu, ada suatu kasus pasangan homoseksual dari Belanda yang melakukan pernikahan di Bali, hal ini dianggap tidak sah karena tidak diakui oleh hukum yang ada di Indonesia. Dengan adanya kasus pernikahan sejenis ini dapat menyebabkan terganggunya kehidupan bermasyarakat dalam lingkungannya, sehingga hal ini tidak di akui sah oleh hukum dan demi tercapainya ketertiban umum khususnya warga setempat dan masyarakat lainnya.
[next]
Hubungan masyarakat dan hukum adalah suatu hubungan dalam kesatuan yang utuh yang tidak bisa dipisahkan, yang mana hukum dengan masyarakat merupakan suatu tuntunan. Dalam kaitan masyarakat hukum sendiri mempunyai tujuan yang utama yaitu untuk ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini kehidupan bermasyarakat dapat berjalan dengan tertib karena adanya dukungan dari tatanan yang harus ditaati. Hukum mempunyai salah satu tujuan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan dalam kehidupan bermasyarakat, hal ini dapat dilihat dari pembahasan di atas yang menyatakan bahwa hukum itu suatu peraturan untuk mengurus tata tertib suatu masyarakat yang harus ditaati, dan juga hukum itu alat pengatur tata tertib masyarakat yang digunakan untuk menjaga dan mengamankan kehidupan bermasyarakat. Tujuan hukum yang bersifat universal seperti halnya dengan ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan, dan kebahagiaan yang paling menonjol dan menyangkut dalam kehidupan bermasyarakat adalah suatu ketertiban. Untuk mencapai ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat perlu adanya kepastian hukum. Hukum mempunyai kaitan erat dengan keadilan dan ketertiban yang mempunyai sifat memaksa dan mengikat yang artinya bahwa setiap pelanggar hukum harus dikenai sanksi yang tegas yang menjadikan efek jera terhadap pelanggar hukum tersebut, maka dalam hal ini dapat mewujudkan ketertiban masyarakat yang merupakan salah satu dari tujuan hukum.
[post_ads_2]
Daftar Bacaan:
Dr. Fence M. Wantu, SH.,MH, Pengantar Ilmu Hukum, Reviva Cendekia, Yogjakarta, 2015
DISCLAIMER:
Konten dari tulisan ini adalah milik mahasiswa yang bersangkutan. Segala sesuatu berkaitan dengan isi tulisan sepenuhnya menjadi otoritas mahasiswa. Penayangan pada website ini juga telah melalui persetujuan dari pihak yang bersangkutan.
KOMENTAR