Cara Menulis Kutipan
MANGKUNEGARA- Seringkali dalam menulis suatu tulisan ilmiah, kita mengutip pendapat atau teori terdahulu sebagai landasan analisa. Insan akademik dituntut mampu mempertanggungjawabkan tulisan yang dibuatnya. Maka, perlu mengetahui tata cara penulisan kutipan yang baik.
Baca Juga: TIPS - Teknik Dasar Penulisan Makalah
Secara
umum, kutipan terdiri dari Kutipan Langsung dan Kutipan Tidak Langsung.
Keduanya memiliki pedoman penulisan tersendiri dalam suatu tulisan ilmiah. Berikut
beberapa teknik penulisan kutipan sebagaimana saya ambil dari buku Pedoman
Fakultas Hukum Unair.
[post_ads]
[post_ads]
Kutipan Langsung
- Harus sama dengan aslinya baik mengenai susunan kata-katanya, ejaannya, maupun tanda-tanda bacanya.
- Jika panjangnya kurang dari lima baris, pengetikannya diintegrasikan dalam teks/naskah dengan dua spasi dan diberi tanda kutip pada awal dan akhir kutipan. Contoh:
- Jika panjangnya lima baris atau lebih menggunakan spasi satu tanpa tanda kutip pada awal dan akhir kutipan, dimulai setelah 1,5 cm dari batas tepi kiri. Jarak antara kutipan yang panjangnya lima baris atau lebih dan teks adalah dua spasi. Contoh:
- Apabila dalam kutipan perlu dihilangkan beberapa bagian dari kalimat, maka pada bagian yang dihilangkan diganti 3 titik. Contoh:
- Kalau dari suatu kutipan yang dihilangkan itu langsung sampai pada akhir kalimat, maka diganti dengan 4 titik. Contoh:
- Titik 4 juga digunakan jika yang dihilangkan bagian awal kalimat berikutnya atau lebih. Contoh:
- Kalau perlu disisipkan sesuatu ke dalam kutipan, dipergunakan tanda kurung besar [ …]. Contoh:
- Kutipan yang panjangnya kurang dari lima baris terdapat tanda kutip (dua koma), maka tanda kutip itu diubah menjadi tanda kutip satu koma. Contoh:
- Kata-kata yang tidak bergaris dalam aslinya, tetapi oleh pengutip dianggap perlu diberi garis, dibubuhi catatan langsung di belakang bagian yang diberi garis di antara tanda kurung besar. Contoh:
- Tiap-tiap kutipan diberi nomor kutipan pada akhir kutipan. Nomor diketik setengah spasi di atas baris kalimat, langsung sesudah akhir kutipan. Nomor kutipan berurut sampai bab terakhir, tidak dibubuhi titik, tanda kurung, dan lain-lain.
Actio Pauliana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1341 KUHPerdata diatur pula dalam Undang-Undang Kepailitan: “actio pauliana di dalam UUK merupakan ketentuan yang lazim ada pada bankruptcy law dari banyak negara. Pencantuman ketentuan ini, yang dikenal pula dengan nama ‟claw back provision‟ ,didalam Undang-Undang Kepailitan sangat perlu.”1
Berdasarkan ajaran perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) jika ternyata terbukti Direksi tidak menjalan kewajibannya secara pantas (kennelijk onbehoorlijk taakvervulling) dan akibat dari kelalaiannya itu menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka pihak yang dirugikan berhak menuntut anggota Direksi secara pribadi sebagai pihak yang telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang menurut hukum Indonesia berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata (di Negara Belanda Pasal 1639 N.B.W.).17
“… program restrukturisasi kredit perbankan yang dilaksanakan selama ini … berkaitan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan bank.”
“Permohonan pengesahan dana pensiun diajukan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa ….”
“…. yang diperlukan untuk bertindak sebagai pengurus”
Bentuk utang pajak tagihan yang lahir dari Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 [sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1999]. (Pertimbangan Putusan No. 015K/N/1999 tanggal 4 Juli 1999)
Ketentuan mengenai actio pauliana di dalam UUK merupakan ketentuan yang lazim ada pada bankruptcy law dari banyak negara. Pencantuman ketentuan ini, yang dikenal pula dengan nama “claw back provision”, di dalam Undang-Undang Kepailitan sangat perlu.
Jika dikutip maka pengetikannya seperti berikut ini:
“Ketentuan mengenai actio pauliana di dalam UUK merupakan ketentuan yang lazim ada pada bankruptcy law dari banyak negara. Pencantuman ketentuan ini, yang dikenal pula dengan nama „claw back provision‟, di dalam Undang-Undang Kepailitan sangat perlu.”
“Dalam hal seperti itu, ternyata Presiden sama sekali tidak [garis miring dari penulis] mempunyai pengaruh apa-apa”.
Cara ini berlaku bagi setiap perubahan dan tambahan terhadap bentuk asli bahan yang dikutip.
Kutipan Tidak Langsung
- “Paraphrase” (parafrase) adalah “a restatement of the sense of a text or passage in other words, as for clearness; afree rendering or translation, as of a passafe ….” (tulis dalam catatan kaki: lihat The New Grolier Webster International Dictionary. Vol II, 1976, h. 668). Yang diutamakan dalam kutipan tidak langsung adalah semata-mata isi, maksud, atau jiwa kutipan bukan cara dan bentuk kutipan.
- Pada kutipan tidak langsung harus dicantumkan nomor kutipan dan sumber kutipan yang dimuat dalam footnote dengan nomor yang sama.
Demikian
beberapa catatan kaidah penulisan kutipan. Pencantuman sumber kutipan secara
umum bisa berbentuk catatan kaki (footnote), ada pula yang digunakan
metode body note. Mengenai footnote, bisa dibaca pada catatan
tentang Penggunaan Footnote Dalam Tulisan.
[post_ads_2]
Untuk mengetahui keseluruhan artikel seputar teknik penulisan makalah, silakan membuka tagar #Makalah
DISCLAIMER:
Konten dari tulisan ini secara khusus ditujukan kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sunan Bonang Tuban. Tidak menutup kemungkinan, secara umum juga dapat diterapkan.
KOMENTAR