Tata cara menggunakan Footnote dalam Tulisan
MANGKUNEGARA- Pencantuman
sumber tulisan merupakan bagian penting. Hal ini sebagai bentuk kepatuhan pada
kaidah pembuatan tulisan agar tidak di cap sebagai tulisan yang plagiat.
Tulisan harus dapat dipertanggungjawabkan dari mana tulisan didapatkan,
sehingga pencantuman atau penggunaan footnote menjadi hal yang penting.
Footnote adalah catatan di kaki halaman
untuk menyatakan sumber, pendapat, fakta, atau ikhtisar atau suatu kutipan dan
dapat juga berisi komentar mengenai suatu hal yang dikemukakan di dalam teks.
Terdapat
beberapa kaidah dalam penggunaan footnote dalam suatu tulisan.
Sebagaimana saya sarikan dari Buku Pedoman Fakultas Hukum UniversitasAirlangga, berikut disampaikan beberapa kaidah penggunaan footnote dalam
tulisan:
[post_ads]
Ketentuan Umum
- Tiap-tiap footnote ditempatkan pada halaman yang sama dengan bagian yang dikutip atau diberi komentar.
- Nomor-nomor footnote disusun berurutan mulai nomor satu sampai nomor terakhir (nomor footnote pertama dalam bab berikutnya adalah lanjutan nomor footnote terakhir bab sebelumnya), tanpa titik, tanpa kurung, dan lain-lain.
- Tiap-tiap nomor footnote ditempatkan setengah spasi di atas baris pertama tanpa dibubuhi titik, tanda kurung, dan lain-lain, tetapi langsung diikuti huruf pertama dalam footnote (tanpa diselingi satu pukulan ketik).
- Tiap-tiap footnote diketik berspasi satu dan dimulai sesudah 1,5 cm dari batas tepi kiri. Baris kedua dan seterusnya dari suatu footnote dimulai pada batas tepi kiri.
- Kalau suatu footnote terdiri atas dua alinea atau lebih, maka tiap-tiap alinea disusun seperti penulisan paragraf.
- Jarak antara tiap-tiap footnote adalah dua spasi.
Bentuk-Bentuk Footnote
Berikut ini
diuraikan bentuk-bentuk dan contoh-contoh footnote untuk sumber kutipan dari
buku, makalah, surat kabar, karya yang tidak diterbitkan, wawancara,
ensiklopedi, internet, dan lain-lain.
[post_ads_2]
Demikian beberapa catatan tentang Penggunaan Footnote dalam tulisan. Semoga bermanfaat.
[post_ads_2]
- Buku
- Satu orang pengarang, contoh:
- Dua atau tiga orang pengarang, contoh:
- Lebih dari tiga orang pengarang, hanya nama pengarang, pertama yang dicantumkan diikuti et al., contoh:
- Buku dengan editor/ penyunting/ penghimpun, contoh:
- Lembaga atau Badan:
- Terjemahan :
- Mengutip dari bahan yang dikutip; penulis yang langsung dikutip dicantumkan lebih dahulu, kemudian penulis asli :
- Kumpulan karangan :
- Majalah dan Surat Kabar
- Skripsi/ Tesis/ Disertasi
- Pidato Pengukuhan Guru Besar
- Wawancara
- Tulisan dalam ensiklopedi
- Peraturan Perundang-undangan
- Internet
- Artikel dalam Jurnal
Yang dicantumkan berturut-turut adalah nomor footnote nama pengarang (nama
kecil atau nama depan, nama tengah/initial untuk orang barat umumnya, dan nama
akhir atau nama keluarga), judul buku, jilid, cetakan, edisi, penerbit, tempat
diterbitkan, tahun penerbitan, dan nomor halaman yang dikutip. Judul buku diberi
garis atau dicetak miring jilid atau dicetak tebal.
1 Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta, 2005. h. 15.
2 Lon L. Fuller, Jurisprudence, The Foundation Press, Mineloa, New York, 1949, h. 14.
3 Judit-Anne Mackenzie dan Mary Phillips, Textbook on Land Law, 9 th edition, Oxford University Press, 2002, h. 14.
4 Leon Boim, Glenn G. Morgan, dan Aleksander W. Rudzinski, Legal Controles in the Soviet Union, A.W. Sijthoff, Leiden, 1966, h. 302.
5 Peter Haanappel et al, The Civil Code Of The Netherlands Antilles And Aruba, Kluwer Law International, 2002, h. 137.
6 Padmo Wahyono et al., Kerangka Landasan Pembangunan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1989, h. 37.
7 Soerjono Soekanto (Ed.), Identifikasi Hukum Positif Tidak Tertulis Melalui Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Ind.Hill, Jakarta,1988, h. 105.
8 Sekretariat Negara Republik Indonesia, Konferensi Tingkat Tinggi Asean, Bali 23–25 Pebruari 1976, h. 85.
9 Badan Pembinaan Hukum Nasional, Lokakarya Sistem Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan, Binacipta, Bandung, 1977, h. 51.
10 F.J.H.M. van der Ven, Pengantar Hukum Kerja, Cet. II, (terjemahan Sridadi), Kanisius, Yogyakarta, 1969, h. 61.
11 The Guidance of Learning Activities, D. Appleton-Century Company, New York, 1952, h. 186, dikutip dari Ernest Hilgard, Theories of Learning, Appleton, New York, 1948, h. 37.
12 John Stanner, “Family Relationships in Malaysia”, dalam David C. Buxbaum (ed), Family Law and Customary Law in Asia: A Contemporary Legal Perspective, Martinus Nijhoff, The Haque, 1968, h. 202.
Yang dicantumkan berturut-turut: nama penulis (seperti pada buku), judul tulisan di antara kutip, nama majalah (bergaris bawah atau cetak miring atau cetak tebal), nomor, tahun majalah dalam angka Romawi (kalau ada), bulan dan tahun penerbitan, penerbit, tempat penerbitan, dan nomor halaman yang dikutip, contoh:
13 Oemar Seno Adji, “Perkembangan Delik Khusus dalam Masyarakat yang Mengalami Modernisasi”, Hukum dan Pembangunan, No. 2 Th. X, Maret 1980, h. 113.
Kalau tidak diketahui nama pengarang suatu artikel dalam majalah, maka nama
pengarang ditiadakan, jadi footnote dimulai dengan judul karangan.
14 “Sekolah-sekolah di Yogyakarta”, Suara Guru II, September 1957, h. 18, 19, 21.
15 Lim, “Sudah Tiba Waktunya Hukum Intergentil Ditinggalkan sebagai Mata Kuliah”, Kompas, 28 Agustus, 1979, h. III.
Artikel koran online hanya boleh dikutip ketika tidak terdapat artikel yang sama pada edisi cetaknya dengan ketentuan sebagai berikut: Tempat penerbitan diganti dengan '(online)', halaman kutipan harus disebutkan jika artikel online tersebut memiliki halaman; dan URL harus dicantumkan setelah tanggal penerbitan (bukan tanggal akses) atau halaman kutipan jika ada.
16 Fajar Pratama, “Akankah Politikus KMP Hadiri Rapat DPR Tandingan?”, Detik News (online), 3 Oktober 2014, h 1 http://news.detik.com/read/2014/11/03/070319/2736815/10/akankah-politikus-kmp-hadiri-rapat-dpr-tandingan?n991101605.
17 Sri Hajati, Pengaturan Hak Atas Tanah Dalam Kaitannya Dengan Investasi, Disertasi, Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya, 2003, h. 44.
18 Rudhi Prasetya, Perseroan Terbatas sebagai Wahana Membahagiakan dan Menestapakan, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar dalam Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, tanggal , h. 10.
19 Wawancara dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, 16 Juni 1980.
Nama Penulis Diketahui:
20 Erwin N. Griswold, “Legal Educatioan”, Encyclopedia Americana XVII, Penerbit, tempat diterbitkan, 1977, h. 164.
Nama Penulis Tidak Diketahui:
21 “Interpellation”, Encyclopedia Britannica XII, 1955, h. 534.
22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor
23 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan,
Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3741), Ps. 7.
24 Lim, “Sudah Tiba Waktunya Hukum Intergentil Ditinggalkan sebagai Mata Kuliah”, www.hukumonline.com, 1 Desember 2007, h. 2, dikunjungi pada tanggal 7 Desember 2007.
25 Steven Rares, "An International Convention on Off-Shore ydrocarbon Leaks?", Australian and New Zealand Maritime Law Journal, Vol 26, No 10, 2012, h 12.
26 Simon Marsden, „Regulatory Reform of Australia‟s Offshore Oil and Gas Sector After the Montrara Commission of Inquiry: What About Transboundary Environmental Impact Assessment?‟, Flinders Law Journal, Vol 15, No 41, 2013, h 45.
Artikel dalam Jurnal Elektronik hanya boleh dikutip ketika versi cetak dari artikel dalam jurnal tersebut tersebut tidak tersedia. Cara pengkutipan artikel dalam jurnal elektronik sama dengan cara pengkutipan artikel pada jurnal cetak, hanya saja URL harus dicantumkan pada akhir kutipan.
27 Kate Lewins, „What‟s the Trade Practices Act Got to Do with It? Section 74 and Towage Contracts in Australia‟, eLaw Journal: Murdoch University Electronic Journal of Law, No 13, Isu 1, 2006, h 62<https://elaw.murdoch.edu.au/archives/issues/2006/1/eLaw_Lewins_13_2006_05.pdf>
Untuk mengetahui keseluruhan artikel seputar teknik penulisan makalah, silakan membuka tagar #Makalah
DISCLAIMER:
Konten dari tulisan ini secara khusus ditujukan kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sunan Bonang Tuban. Tidak menutup kemungkinan, secara umum juga dapat diterapkan.
KOMENTAR