Hukum Menjadikan Sadar Ketaatan Dalam Masyarakat
MANGKUNEGARA.COM - Tulisan ini merupakan tugas mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH). Dibuat mandiri oleh mahasiswa dan ditayangkan pada portal mangkunegara.com.
- [message]
- ##check##Ditulis Oleh : Salwan
- Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sunan Bonang Tuban Kelas Reguler B
Pertanyaan yang timbul dari hati masyarakat apakah arti hukum
itu ? Pada dasarnya hukum merupakan sesuatu prespektif mengenai apa yang
seharusnya dilakukan dalam mencapai keadilan serta untuk menerapkan suatu
aturan-aturan atau perilaku-perilaku yang ditunjukan untuk menciptakan
ketertiban masyarakat. Hukum didalam Negara biasanya bersifat memaksa. Hukum
dalam bahasa inggris dikenal dengan suatu metode kajian tentang hukum secara
umum ini merupakan hukum dalam arti luas. Arti dari sempitnya merupakan
pengetahuan pada suatu hukum. Ilmu hukum dalam artian jurisprudence tidak
tergolong dalam pengertian science yang mengandung makna verifikasi empiric atau
empiris. Jika ada suatu pertanyaan kapan hukum diperlukan ? pada saat terdapat
masyarakat maka sbuah hukum diperlukan. Ada delapan aneka arti hukum yaitu, hukum
dalam arti penguasa ( undang-undang, keputusan, hakim dll ), hukum dalam arti
petugas, hukum dalam arti sikap, hukum dalam arti kaidah, hukum dalam arti
jalinan nilai, hukum dalam arti tata hukum, hukum dalam arti ilmu hukum, hukum
dalam arti disiplin hukum. Hukum merupakan tuntutan terhadap masyarakat
mewujudkan suatu kepentingan masyarakat itu sendiri.
[post_ads_2]
[1]Menurut Lawrence
Friedman yang dikutip dari buku, Prof DR. Peter Mahmud Marzuki “ Bahwa hukum
merupakan suatu produk tuntutan sosial dan bahwa individu atau kelompok yang
mempunyai kepentingan tidaklah serta-merta berpaling kepada pranata hukum untuk
mengesahkan tuntutan mereka” Pada saaat ini tingkat kriminalitas sangat
menganggu dan keamanan masyarakat , peran serta masyarakat akan sangat berarti
dalam mewujudkan kondisi aman dan nyaman dalam masyarakat, selain itu peran dan
kewajiban masyarakat dalam membuat
situasi aman dan nyaman juga sudah tercantum dalam batang tubuh UUD 1945 yaitu,
kewajiban mereka sebagai warga Negara seperti yang telah diatur pada kedua BAB
XII pasal 30 ialah: Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan kemanan Negara, Untuk pertahanan dan kemanan Negara
dilaksanakan melalui system pertahanan dan kemanan rakyat semesta oleh Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama ,
dan rakyat , sebagai kekuatan pendukung. Kesadaran hukum dalam menjalankan
ketaatan adalah apa yang diketahui orang tentang apa yang demi hukum harus dilakukan tidak
harus dilakukan. Ketaatan hukum tidaklah lepas dari kesadaran hukum, dan
kesadaran hukum yang baik adalah ketaatan hukum. Serta ketidak sadaran hukum
yang baik adalah ketidak taatan hukum. Ketaatan hukum juga harus disandingkan
sebagai sebab dan akibat dari kesadaran dan ketaatan hukum. Berbeda dengan ilmu
yang lain didalam kehidupan manusia hukum seni dan ilmu yang lainnya, struktur
dasarnya pun berkewajiban dan tidak diatas komitmen. Kewajiban moral untuk
mentaati dan peranan peraturan yang membentuk karakteristik pada masyarakat .
akan tetapi ketaatan terhadap hukum tidaklah sama didalam kenyataannya dengan
ketaatan sosial lainnya. Ketaatan hukum adalah kewajiban yang harus dilaksanan
dan jika dilaksanakan akan terkena sanksi.
Tidak berlebihan jika ketaatan
didlam hukum ini cenderung dipaksakan atau memaksa. Ketaatan dapat di bedakan
dalam tiga jenis, dalam [2]kutipan H.C
Kelman (1966) dan L Pospisil (1971) dalam buku Prof DR. Achmad Ali , SH Menguak
Teori Hukum dan teori peradilan ( judikal prudence ) Termasuk Interpretasi Undang-Undang
Tu disebut ( legis prudence ) Antara lain, Pertama ketaatan yang bersifat
compliance, yaitu jika seseorang menaati suatu ataran, hanya takut karena
sanksi, kelemahan ketaatan jenis ini karena membutuhkan pengawasan yang terus
menerus. Kedua ketaatan yang bersifat identification, yaitu jika seseorang
menaati suatu aturan hanya karena takut hubungan baiknya dengan pihak lain
menjadi rusak. Ketiga adalah ketaatan yang bersifat internalization, yaitu jika
seseorang menaati suatu peraturan, bener-benar karena merasa bahwa aturan itu
sesuai fengan nilai-nilai yang dianutnya. Kewajiban noral masyarakat sendiri
secara bebragi atua individu untuk menaati hukum. Tidak ada yang mengatakan
bahwa kewajiban merupakan sesuatu yang absolut, sehingga terkadang secara moral
kita dapat melanggar hukum namun tidak ada ahli atau pakar hukum secara terang
–terangan atau terbuka melanggar hukum. Pemahaman kesadaran hukum dan ketaatan
hukum itu sendiri yang mana dijelaskan bahwa, kesadaran hukum yang baik
merupakan ketaatan hukum, dan kesadaran hukum yang buruk merupakan
ketidaktaatan kepada hukum.
[post_ads]
Kita juga memiliki alasan moral yang kuat untuk
melaksanakan apa yang diperintahkan oleh hukum misalnya saja seperti tidak
melakukan penghinaat terhadap orang lain, tidak melakukan penipuan atau mencuri
milik orang lain baik terang-terangan atau sembunyi-sembunyi. Kita haruslah
menaati hukum yang berlaku jika kelak ada aturan hukum yang disertai dengan
ancama hukuman. Seseorang yang yakin terhadap hukum juga harus melakukan dengan
bantuan pemerintah, seseorang itu yakin mendapatkan dukungan dari warga
masyarakat. Karena norma atau kaidah hukum merupakan peraturan yang bersifat
benar-benar memaksa, setiap mausia atau masyarakat negara dianggap paham
peraturan-peraturan, karena peraturan ini yang dibuat oleh penguasa negara
secara resmi yang mengatur suatu tata negara dengan antar manusia jadi hukum
sangat perlu di patuhi. Bayangkan saja jika negara ini tanpa adanya hukum
bagaimana kebiasaan yang tidak terdapat sebuah sanksi, bagaimana tatanan dan
pergaulan manusia tanpa pengendalian pasti manusia akan bebrbuat
sewenang-wenang atau sesukanya tanpa takut untuk dikenai sebuah sanksi. Jika
kita sendiri tidak taat akan hukum bagaimana bias kita meminta bantuan pada
hukum saat ada suatu masalah atau ancaman yang terjadi pada kita pasti kita
berfikiir bahwa hukum itu sangat lah penting dan bermanfaat bagi diri kita
sendiri ataupun orang lain. Manusia yang taat terhadap hukum juga memiliki hak
dan suatu kewajiban. Hidup bermasyarakat merupakan modus survival bagi makhlul
manusia, artinya dengan hidup bermasyarakat manusia dapat hidup secara
atomistisdan soliter tidak dapat disangkal bahwa secara nyata manusia memang
makhluk yang bermasyarakat.
Teori Darwin sekalipun tidak dapat menerangkan dan
menjelaskan seja pasca evolusi yang manakah manusia mulai dapat mengembangkan
untuk komunikasi-komunikasi melalui symbol-simbol arbitner yang disebut bahasa.
Karena adanya pranata-pranata timbul karena adanya moral, didalam masyarakat
yang sanggat primitifpun juga terdapat suatu pranata-pranata. Sebenarnya mencari
dan menemukan keserasian dalam hukum tidaklah sulit dan tidak juga mudah.
Kesulitan mencapai hukum yang ideal adalah pihak - pihak yang bersengketa atau
berurusan dengan hukum dalam mencapai kepuasan
atau hasil yang diterima dengan lapang dada. Kemudahan dalam mencapai hukum
yang ideal apabila terjadi keharmonisan antara teori dan praktik. Selain itu,
hukum diharapkan dapat berkembang dengan pesat mengikuti arus perkembangan
zaman untuk mengatur segala tindakan atau perbuatan yang berpotensi terjadinya
perselisihan, baik perselisihan kecil maupun besar.Membiarkan teori atau
praktik berjalan sendiri - sendiri tanpa saling melengkapi akan mempengaruhi
kinerja dari hukum itu sendiri. Secara prinsip hukum diciptakan untuk
memberikan kepercayaan kepada masyarakat (manusia) terhadap kepentingan yang
berbeda dimiliki manusia satu dengan manusia lain dengan tujuan untuk
terwujudnya kesejahteraan. Hukum mengatur secara komprehensif tindak tanduk
aktifitas manusia, baik hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan badan
hukum,maupun manusia dengan alam (ekosistem lingkungan).
[post_ads_2]
Melalui hukum
diharapkan dapat terjalin pencapaian cita dari manusia (subyek
hukum),sebagaimana dikatakan oleh Gustav Radburch bahwa hukum dalam
pencapaiannya tidak boleh lepas dari keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Eksistensi
hukum yang dimaksud ialah baik hukum yang bersifat pasif (peraturan perundang -
undangan) maupun bersifat aktif (hakim di pengadilan). Sebagai subyek hukum,
manusia memiliki peran yang esensial dalam mencapai keadilan, kepastian dan
kemanfaatan hukum. Manusia dapat mengendalikan sebagaimana yang diinginkan,
namun tetap dalam rambu - rambu norma hukum, sehingga tidak keluar dari jalur
yang seharusnya dilakukan.
Kesimpulan :
Bahwa hukum didalam menciptakan ketertiban di
masyarakat merupakan apa yang diketahui
orang tentang apa yang demi hukum harus
dilakukan tidak harus dilakukan dan hukum dengan demikian hukum diharapkan dapat berkembang dengan pesat mengikuti
arus perkembangan zaman serta untuk mencapai keadilan dan untuk menerapkan
suatu aturan-aturan atau perilaku-perilaku dalam masyarakat.
[1]
Prof. Dr.
Peter Mahud Marzuki, SH.,M.S.,LLM. Pengatar
Ilmu Hukum. KENCANA PENANDA GROUP: JAKARTA. 2008. hlm.14.
[2] H.C Kelman.1966.
dan L Pospisil. 1971.dalam buku Prof DR. Achmad Ali , SH Menguak Teori Hukum dan teori peradilan ( judikal prudence )
Baca Juga
DISCLAIMER:
Konten dari tulisan ini adalah milik mahasiswa yang bersangkutan. Segala sesuatu berkaitan dengan isi tulisan sepenuhnya menjadi otoritas mahasiswa. Penayangan pada website ini juga telah melalui persetujuan dari pihak yang bersangkutan.
KOMENTAR