Kaidah Hukum Beriringan dengan Perkembangan Zaman
MANGKUNEGARA.COM - Tulisan ini merupakan tugas mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH). Dibuat mandiri oleh mahasiswa dan ditayangkan pada portal mangkunegara.com.
- [message]
- ##check##Ditulis Oleh : Rita Putri Anggraeni
- Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sunan Bonang Tuban Kelas Reguler B
Sebagai ilmu pengetahuan, ilmu hukum juga mencakup mengenai ilmu
tentang kaidah. Dari waktu ke waktu dengan seiring berkembangnya zaman manusia
sendiri mulai mengenal norma, tata tertib atau Kaidah Hukum yang digunakan acuan
seseorang melakukan suatu tindakan sebelum melakukan keputusanya tersebut. Perlu
kita singgung dan dapat kita ketahui juga bahwa kaidah hukum sebenarnya
tidaklah sama dengan asas hukum, karena
kaidah hukum merupakan suatu pikiran atau tindakan dasar yang sifatnya abstrak
dan umum, sedangkan asas hukum sendiri cirinya diterangkan dalam peraturan
hukum konkrit serta dapat berkembang sesuai kaidah hukum atau nilai-nilai
masyarakat. Saat ini ada empat kaidah yang dipahami oleh manusia yaitu: Kaidah
kesusilaan, Kaidah kesopanan, Kaidah kepercayaan , dan Kaidah hukum.
[post_ads]
Yang pertama Kaidah kesusilaan, kaidah kesusilaan sendiri bersifat
otonom yang berasal dari sikap batin manusia. Pelanggaran norma susila atau
kesusilaan memiliki sanksi hukuman yaitu penyesalan. [1]Dikutip dalam Pasal 281
KUHP versi terjemahan S.R Sianturi, S.H. “ Barang siapa dengan sengaja dan terbuka
melanggar kesusilaan, dan barang siapa dengan sengaja melanggar kesusilaan pada
ketika kehadiran seseorang yang lain bertentangan dengan kehendaknya maka,
diancam pidana penjara maksimum dua tahun delapan bukan atau pidana denda
maksimum tiga ratus rupiah (x15 )” Contoh dari norma kesusilaan sendiri adalah:
Saling menghormati kepada sesama, berbuat baik dan jujur, tidak mengambil barang
atau benda milik orang lain tanpa izin atau sepengetahuanya, jangan mencuri dan
berbuat kejahatan. [2]Menurut
Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki ” Jika moral dan agama lebih menitik beratkan
kepada aspek-aspek manusia sebagai individu dan aspek batinilah manusia, etika
tingkah laku sebagaiman hukum menitik beratkan kepada peraturan aspek manusia
sebagai makhluk sosial dan aspek lahirilah manusia”.
Kedua adalah Kaidah kesopanan, kaidah kesopanan atau biasa disebut
sopan santun adalah ketentuan hidup manusia yang berasal dari pergaulan
masyarakat atau suatu kebiasaan yang muncul dan berlaku dalam masyarakat.
Kesopanan dinamakan sopan santun tata krama atau adat istiadat. Norma ini
sendiri untuk mengatur pergaulan masyarakat agar saling menghormati. Pentingnya
sopan santun ditunjukan pada sikap lahiriah tingkah laku manusia untuk mencapai
suasana yang baik dalam pergaulan.
[post_ads]
[post_ads]
Pelanggaran norma kesopanan sendiri dapat menimbulkan cekaan yang dapat
berwujud kata- kata, sikap dan pandangan orang lain. [3]Dikutip pada pasal 281
KUHP versi terjemahan R.Soesilo yang berbunyi “ Barang siapa sengaja merusak
kesopanan dimuka umum, dan barang siapa
sengaja merusak kesopanan dimuka orang lain, yang hadir tidak dengan kemauanya
sendiri maka, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda
sebanyak-banyaknya Rp.4500,-”. Contoh dari kaidah kesopanan ini adalah :
menggunakan barang orang lain dengan izin dulu pada pemiliknya, menggunakan
pakaian yang sopan dan pantas saat acara-acara tertentu misalnya pada saat
pesta, menghormati orang yang lebih tua, jangan meludah dengan sembarangan didepan
orang lain. Jika menyimpang sikap-sikap tersebut akan memunculkan rasa malu
bahkan pentingnya kaidah kesopanan selain untuk ketertiban masyarakat adalah
untuk saling hormat menghormati kepada orang lain. Bagaimana kita bisa
melakukanya di tengah-tengah masyarakat jika tidak, seseorang pasti akan
mendapat celaan dapat berupa perkataan ataupun berupa sikap kebencian,
pandangan yang kurang baik dikucilkan oleh orang terdekat dan disekitar bahkan
bisa saja sampai dijauhi di dalam suatu pergaulan di lingkup kehidupan
masyarakat.
Ketiga adalah Kaidah Kepercayaan, kaidah kepercayaan atau kaidah agama
adalah norma yang berpangkal pada kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa disebut juga
sebagai ketentuan dari Tuhan yang berisi larangan-larangan, perintah-perintah
dan ajaran agar mengarahkan manusia ke arah lebih baik. Dikutip pada pasa 29
UUD 1945 yang berbunyi “ Negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa “. Jadi norma
agama menjadi ketentuan manusia ke arah yang baik dan benar. Ia mengatur
kewajiban manusia kepada Tuhan dan manusia itu sendiri. Melakukan pelanggaran
terhadap norma agama sama dengan menentang perintah Tuhan, sanksi yang didapat
tidklah dari maunusia lain melainkan dari Tuhan sendiri dan kelak akan
dipertanggung jawabkan diakhirat. Contoh dari kaidah kepercayaan atau norma
agama ialah: menghormati kedua orang tua (ayah dan ibu ), menghormati sesama
walaupun berbeda agama, jangan mencuri , jangan membunuh sesama manusia, selalu
melakukan hal baik dimanapun, saling menghargai, agama suku dan ras. Saat ini
tidak sedikit manusia yang belum memahami makna dari norma agama sendiri
misalnya saja tragedi atau kasus terorisme di Indonesia yang pernah
mengemparkan masyarakat, para teroris tersebut merupakan orang yang memiliki
agama tapi dengan sadar ia membunuh dirinya sendiri dan orang lain dengan
seatas nama Tuhan. Padahal yang kita tau bahwa membunuh orang lain atau
membunuh diri sendiri merupakan hal yang melanggar agama dan dibenci Tuhan
apapun alasanya.
[post_ads_2]
[post_ads_2]
Keempat Kaidah Hukum, atau disebut norma hukum merupakan peraturan yang
dibuat oleh penguasa negara secara resmi yang mengatur proses atau tata cara hubungan
antar manusia. Kaidah hukum ditunjukan hanya pada sikap batin seseorang. Tercantum
pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yakni, “Negara Indonesia adalah negara hukum” .
Bahkan tiga kaidah sosial kesopanan , kesusilaan , dan agama dianggap belum
cukup dirasakan untuk menjamin tata tertib dalam pergaulan hidup bermasyarakat,
oleh karena itu sanggat dibutuhkanya norma hukum yang bersifat memaksa untuk
melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan bebasnya didalam masyarakat.
Oleh karena itu pengertian kaidah hukum juga banyak diartikan oleh beberapa
ahli karena secara tidak langsung kaidah hukum merupakan satu kaidah yang
sangat meliputi masyarakat secara umum. Menurut pasal 1 ayat 3 UUD 1945 hal ini
menurut Muhammad Yamin, S.H. sebagaimana dikutip oleh Azhary Bahwa negara
Indonesia adalah negara hukum dimana tempat keadilan tertulis berlaku, bukan
pula negara kekuasaan ( maschstaat ) tempat tenaga senjata dan kekuatan badan
melakukan kesewenang-wenangan karena hukum sangatlah memaksa setiap orang dan
warga negara dianggap memgerti hukum (Persemtion Juris Et de Jure ) kita
dipaksa mengerti setiap peraturan yang telah dibuat atau berlaku dan kita tidak
dapat melawanya karena sifatnya yang memaksa kaidah hukum memiliki sanksi yang
jelas sesuai dengan hal apa yang menjadi masalah seseorang dari hukuman pidana,
penjara dan hukuman denda. Berikut ini merupakan beberapa sifat yang ada pada
kaidah hukum : adanya suatu paksaan dari luar atau sanksi dari penguasa yang
bertugas mengamankan dan mengadili, dengan sifat undang-undang yang berlaku
saja. Dikutip pada konsep 1919 oleh Arnest Hoge Raad bahwa melawan hukum
meliputi berbuat atau tidak berbuat yang bertentangan dengan UU, melawan hak
subjektif orang lain, bertentangan dengan kepatutan.
Kesimpulan :
Bahwa kaidah sosial maupun kaidah hukum sangatlah berkaitan satu sama lain kaidah soial saja tidak cukup untuk menertibkan dan menjamin tata tertib berserta pergaulan dalam masyarakat. Keempat kaidah tersebut sangatlah penting untuk menjamin keamanan dan keberlangsungan suatu negara. Serta pentingnya kaidah hukum yang secara sepontan bersifat memaksa dan melindungi kepentingan masyarakat negara.
[1] S.R Sianturi, S.H. 1996. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapanya. Alumni Ahaem
Pertahem:Jakarta.
[2] Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S., LLM. Pengantar Ilmu Hukum. Kencana Prenanda
Media Group: Jakarta.
2008. Hlm.85.
[3] R.Soesilo.1991. Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi
Pasal. Politeia:Bogor.
Baca Juga
DISCLAIMER:
Konten dari tulisan ini adalah milik mahasiswa yang bersangkutan. Segala sesuatu berkaitan dengan isi tulisan sepenuhnya menjadi otoritas mahasiswa. Penayangan pada website ini juga telah melalui persetujuan dari pihak yang bersangkutan.
KOMENTAR