Kaidah yang membentuk ketertiban
MANGKUNEGARA.COM - Tulisan ini merupakan tugas mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH). Dibuat mandiri oleh mahasiswa dan ditayangkan pada portal mangkunegara.com.
- [message]
- ##check##Ditulis Oleh : Ayu Wulandari
- Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sunan Bonang Tuban Kelas Reguler B
Manusia dan hukum adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Dimana ada masyarakat disitulah hukum berada.Hukum adalah bayangan masyarakat yang tercermin dalam jiwa manusia,atau merupakan pantulan dari hidup kemasyarakatan manusia (H.J. Hamaker).Hukum menghendaki peraturan pergaulan hidup yang baik. Tujuan itu hanya dapat tercapai, jika terdapat kekuasaan yang tidak bepihak yang memberi perintah bagaimana mereka harus bertindak satu sama lain. Sebagai contoh dalam pendirian sebuah bangunan, masyarakat adalah fondasi dan hukum sebagai semen perekatnya, hukum masuk dalam seluruh aspek kehidupan bermasyarakat. Dalam seluruh tingkah laku perbuatan manusia pastilah akan dibelenggu dengan kekuatan hukum yang melekat pada setiap perbuatan manusia itu sendiri, dampak-dampak yang dihasilkan dari perbuatan manusia apakah akan menghasilkan sesuatu yang benar atau salah, karena hukum itu sendiri telah ada sebelum kita dilahirkan di dunia ini, Sebagai contoh hak janin yang ada dalam kandungan seorang ibu pun diatur dalam hukum. Dalam artikel ini penulis tidak akan memaparkan apa itu hukum dan tetapi penulis akan memaparkan pentingnya kaidah-kaidah yang ada dalam kehidupan manusi.
Manusia dikatakan sebagai makhluk individu, karena manusia hidup dalam berbagai perbedaan antara manusia yang satu dengan yang lainya, disamping manusia dikatakan sebagai makhluk individu, manusia juga sebagai makhluk sosial,manusia tidak dapat hidup sendiri.manusia juga dilahirkan dalam keadaaan yang berbeda- beda, itulah yang mendorong manusia untuk berhubungan dengan sesamanya. Tidak dapat dipungkiri bahwa manusia membutuhkan manusia lain untuk kelangsungan hidup. Dalam mewujudkan hakikat manusia sebagai makluk social, setiap individu berusaha membentuk hubungan antara manusia satu dengan yang lain. Ada peraturan-peraturan tingkah laku yang lain dari peraturan-peraturan tingkah laku hukum. Segala peraturan-peraturan itu mengandung tindak-tanduk, jadi peraturan-peraturan yang menimbulkan bagi kewajiban-kewajiban manusia kita sebut dengan nama etika1.
Etika meliputi peraturan-peraturan tentang agama, kesusilaan, kesopanan, hukum dan adat. Seperti yang penulis paparkan diatas manusia mempunyai dua segi yaitu manusia adalah perseorangan dan manusia adalah makhluk sosial. Manusia mengenal tata tertib, norma atau kaidah-kaidah yang menjadi pegangan hidup sebagai patokan bagaimana seseorang akan bertindak dan bertanggung-jawab atau memiliki titik acuan sebelum ia berkeputusan. Hukum terdiri atas peraturan-peraturan tingkah laku atau kaidah-kaidah. Jadi atas perbuatan-perbuatan manusia, anjuran, dan larangan. Hukum bukan merupakan keseluruhan peraturan yang menetapkan bagaimana orang seharusnya bertindak satu sama lain, melainkan ia terdiri atas peraturan-peraturan menurut mana pada hakekatnya orang-orang biasanya bertingkah laku dalam masyarakat. Kaidah-kaidah dapat terpantul dari perbuatan dan tingkah laku manusia.
Secara nyata kaidah-kaidah menyatu dengan apapun yang berhubungan dengan polah tingkah manusia, dan dapat berwujud tindakan yang baik, sebaliknya jika kaidah-kaidah dilanggar maka akan terjadi ketidakharmonisan dalam kehidupan yang ditandai dengan pelanggaran-pelanggaran terhadap kaidah-kaidah yang semestinya dijadikan sebagai dasar kehidupan, yaitu pelanggaran terhadap kaidah kepercayaan, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan, dan kaidah hukum. Terjadinya ketidakselarasan tingkah laku dan perbuatan manusia diakibatkan oleh penyelewengan terhadap kaidah-kaidah yang ada .
Konstitusi Indonesia pasal 29 ayat 1 UUD 1945 menyebutkan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dalam kehidupan manusia merupakan hak asasi manusia (HAM) yang dijamin dalam pasal 28 H ayat 1 UUD 1945. Berbicara mengenai lingkungan yang sehat, penulis membahas bukan dari aspek kebersihan lingkungan, namun lingkungan yang sehat maksutnya adalah lingkungan yang mendukung terciptanya manusia yang memiliki moral yang luhur, lingkungan yang memenuhi unsur positif yang mana masyarakat yang mendiami lingkungan tersebut dapat hidup dengan benar menurut kaidah-kaidah yang ada. Lingkungan yang didalamnya terdapat ketenagan dan rasa aman. Ketenangan disini bukanlah hanya ketenangan lahiriah saja tetapi juga ketenangan batiniah yang merupakan hak setiap manusia dalam bermasyarakat. Terganggunya ketenangan yang diakibatkan oleh beberapa faktor yang timbul karena adanya perilaku manusia lain yang tidak sesuai atau berlainan dengan kehendak manusia yang lain dapat menimbulkan berbagai masalah atau problematika dalam kehidupan sehari-hari. Karena pada dasarnya manusia meginginkan yang terbaik untuk hidup mereka sendiri,untuk itulah sangat pentingnya rasa nyaman dalam kehidupan.Seperti halnya yang terjadi dilingkungan tempat tinggal penulis. Lebih tepatnya pelanggaran terhadap kaidah-kaidah yang begitu nyata terjadi di lingkungan tempat tinggal penulis. Berawal dari kami sekeluarga pindah rumah di dusun Juwiri Desa Tuwiri Wetan. Tetangga saya berjualan minuman memabukkan yaitu tuak.
Di desa tempat tinggal saya banyak sekali penjual tuak , mulai penjual dipinggir jalan sampai penjual dirumah masing-masing, disekitar tempat tinggal saya ada tiga penjual tuak. Disinilah letak permasalahan yang timbul akibat tetangga samping kanan saya berjualan tuak. Pelanggaran kaidah yang begitu nyata terjadi dilingkungan tempat tinggal saya yaitu pelanggaran terhadap kaidah kepercayaan. Tuak merupakan jenis minuman yang memabukan dan dilarang oleh agama islam. Selain melanggar kaidah kepercayaan, ada kaidah lain yang dilanggar yaitu kaidah kesopanan. Banyak dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman tuak karena pada dasarnya tuak merupakan jenis minuman memabukkan dan adapun hal-hal yang diakibatkan karena minuman tersebut akan berdampak pada tingkah laku peminumnya.
Sampai pada suatu ketika terjadi keteganagan antar peminum satu dengan yang lainnya karena efek dari mabuk minuman tuak. Berikut ini merupakan dampak yang ditimbulkan karena tetangga saya yang bejualan tuak yaitu terganggunya ketertiban karena parkir sembarangan, menimbulkan kegaduhan pada malam hari, kecelakaaan karena mabuk, menimbulkan aroma yang tidak sedap, mengganggu waktu istirahat, dan yang lebih memprihatinkan semakin banyak remaja yang terdampak minuman tuak, itu berakibat pada tingkah laku remaja yang kurang baik. Semua kejadian yang dialami oleh penulis merupakan kejadian yang sebenarnya, karena akibat dari tetangga penulis yang berjualan minuman tuak.
Pemikiran masyarakat yang menganggap meminum tuak merupakan hal yang biasa dan wajar menjadikan tuak tidak dapat dihilangkan begitu saja, bahkan penulis pernah membaca suatu artikel bahwa tuak merupakan budaya masyarakat Tuban, oleh karena itu harus ada solusi yang tepat karena berkaitan dengan mata pencaharian dan perekonomian warga disekitar tempat tinggal penulis. Tidak semerta-merta meniadakan pedagang-pedagan minuman tuak, tanpa apa solusi dari permasalahan tersebut.
[post_ads]
Pada hakikatnya kaidah-kaidah sangatlah mempengaruhi suatu tatanan untuk bersikap pada suatu masyarakat. Kaidah kepercayaan, kesusilaan, kesopanan, adat dan hukum memberikan peraturan-peraturan bagi kehidupan manusia. Bagaimana pandangan-pandangan yang terdapat dalam pergaulan hidup,mengenai apa yang dituntut oleh agama, kesusilaan dan adat manusia dalam hubungan satu sama lain 2. Ada hubungan yang rapat antara kaidah-kaidah ini. Isi pada setiap kaidah menjalankan pengaruh yang kuat terhadap isi kaidah-kaidah lain. Antara lain hukum dipengaruhi oleh kaidah kepercayaan dan kesusilaan. Hukum sebagian besar adalah kesusilaan positif 3, maksudnya nilai-nilai susila sangat mempengaruhi hukum. Kejahatan-kejahatan yang diuraikan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, hambir semua perbuatan-perbuatannya juga dicela oleh kaidah kesusilaan dan agama 4. Maka sangatlah kuat hubunganya antara kaidah satu dengan kaidah lainya. Jika kaidah-kidah diterapkan dengan benar makan akan terciptanya keharmonisan dalam hidup bermasyarakat. Dan penulis sangat menggharapkan terciptanya keselarasan tindakan, tingkah laku dan perbuatan menurut kaidah-kaidah yang baik dan benar
Prof. Dr. Mr. L.J. van Apeldoorn, buku pengantar ilmu hukum halaman 35, Balai pustaka, Jl. Bunga No. 8-8A Matraman, Jakarta Timur 13140, 2015
Prof. Dr. Mr. L.J. van Apeldoorn, buku pengantar ilmu hukum halaman 36, Balai pustaka, Jl. Bunga No. 8-8A Matraman, Jakarta Timur 13140, 2015
Prof. Dr. Mr. L.J. van Apeldoorn, buku pengantar ilmu hukum halaman 36, Balai pustaka, Jl. Bunga No. 8-8A Matraman, Jakarta Timur 13140, 2015
[post_ads_2]
Manusia dikatakan sebagai makhluk individu, karena manusia hidup dalam berbagai perbedaan antara manusia yang satu dengan yang lainya, disamping manusia dikatakan sebagai makhluk individu, manusia juga sebagai makhluk sosial,manusia tidak dapat hidup sendiri.manusia juga dilahirkan dalam keadaaan yang berbeda- beda, itulah yang mendorong manusia untuk berhubungan dengan sesamanya. Tidak dapat dipungkiri bahwa manusia membutuhkan manusia lain untuk kelangsungan hidup. Dalam mewujudkan hakikat manusia sebagai makluk social, setiap individu berusaha membentuk hubungan antara manusia satu dengan yang lain. Ada peraturan-peraturan tingkah laku yang lain dari peraturan-peraturan tingkah laku hukum. Segala peraturan-peraturan itu mengandung tindak-tanduk, jadi peraturan-peraturan yang menimbulkan bagi kewajiban-kewajiban manusia kita sebut dengan nama etika1.
Etika meliputi peraturan-peraturan tentang agama, kesusilaan, kesopanan, hukum dan adat. Seperti yang penulis paparkan diatas manusia mempunyai dua segi yaitu manusia adalah perseorangan dan manusia adalah makhluk sosial. Manusia mengenal tata tertib, norma atau kaidah-kaidah yang menjadi pegangan hidup sebagai patokan bagaimana seseorang akan bertindak dan bertanggung-jawab atau memiliki titik acuan sebelum ia berkeputusan. Hukum terdiri atas peraturan-peraturan tingkah laku atau kaidah-kaidah. Jadi atas perbuatan-perbuatan manusia, anjuran, dan larangan. Hukum bukan merupakan keseluruhan peraturan yang menetapkan bagaimana orang seharusnya bertindak satu sama lain, melainkan ia terdiri atas peraturan-peraturan menurut mana pada hakekatnya orang-orang biasanya bertingkah laku dalam masyarakat. Kaidah-kaidah dapat terpantul dari perbuatan dan tingkah laku manusia.
Secara nyata kaidah-kaidah menyatu dengan apapun yang berhubungan dengan polah tingkah manusia, dan dapat berwujud tindakan yang baik, sebaliknya jika kaidah-kaidah dilanggar maka akan terjadi ketidakharmonisan dalam kehidupan yang ditandai dengan pelanggaran-pelanggaran terhadap kaidah-kaidah yang semestinya dijadikan sebagai dasar kehidupan, yaitu pelanggaran terhadap kaidah kepercayaan, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan, dan kaidah hukum. Terjadinya ketidakselarasan tingkah laku dan perbuatan manusia diakibatkan oleh penyelewengan terhadap kaidah-kaidah yang ada .
Konstitusi Indonesia pasal 29 ayat 1 UUD 1945 menyebutkan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dalam kehidupan manusia merupakan hak asasi manusia (HAM) yang dijamin dalam pasal 28 H ayat 1 UUD 1945. Berbicara mengenai lingkungan yang sehat, penulis membahas bukan dari aspek kebersihan lingkungan, namun lingkungan yang sehat maksutnya adalah lingkungan yang mendukung terciptanya manusia yang memiliki moral yang luhur, lingkungan yang memenuhi unsur positif yang mana masyarakat yang mendiami lingkungan tersebut dapat hidup dengan benar menurut kaidah-kaidah yang ada. Lingkungan yang didalamnya terdapat ketenagan dan rasa aman. Ketenangan disini bukanlah hanya ketenangan lahiriah saja tetapi juga ketenangan batiniah yang merupakan hak setiap manusia dalam bermasyarakat. Terganggunya ketenangan yang diakibatkan oleh beberapa faktor yang timbul karena adanya perilaku manusia lain yang tidak sesuai atau berlainan dengan kehendak manusia yang lain dapat menimbulkan berbagai masalah atau problematika dalam kehidupan sehari-hari. Karena pada dasarnya manusia meginginkan yang terbaik untuk hidup mereka sendiri,untuk itulah sangat pentingnya rasa nyaman dalam kehidupan.Seperti halnya yang terjadi dilingkungan tempat tinggal penulis. Lebih tepatnya pelanggaran terhadap kaidah-kaidah yang begitu nyata terjadi di lingkungan tempat tinggal penulis. Berawal dari kami sekeluarga pindah rumah di dusun Juwiri Desa Tuwiri Wetan. Tetangga saya berjualan minuman memabukkan yaitu tuak.
Di desa tempat tinggal saya banyak sekali penjual tuak , mulai penjual dipinggir jalan sampai penjual dirumah masing-masing, disekitar tempat tinggal saya ada tiga penjual tuak. Disinilah letak permasalahan yang timbul akibat tetangga samping kanan saya berjualan tuak. Pelanggaran kaidah yang begitu nyata terjadi dilingkungan tempat tinggal saya yaitu pelanggaran terhadap kaidah kepercayaan. Tuak merupakan jenis minuman yang memabukan dan dilarang oleh agama islam. Selain melanggar kaidah kepercayaan, ada kaidah lain yang dilanggar yaitu kaidah kesopanan. Banyak dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman tuak karena pada dasarnya tuak merupakan jenis minuman memabukkan dan adapun hal-hal yang diakibatkan karena minuman tersebut akan berdampak pada tingkah laku peminumnya.
Sampai pada suatu ketika terjadi keteganagan antar peminum satu dengan yang lainnya karena efek dari mabuk minuman tuak. Berikut ini merupakan dampak yang ditimbulkan karena tetangga saya yang bejualan tuak yaitu terganggunya ketertiban karena parkir sembarangan, menimbulkan kegaduhan pada malam hari, kecelakaaan karena mabuk, menimbulkan aroma yang tidak sedap, mengganggu waktu istirahat, dan yang lebih memprihatinkan semakin banyak remaja yang terdampak minuman tuak, itu berakibat pada tingkah laku remaja yang kurang baik. Semua kejadian yang dialami oleh penulis merupakan kejadian yang sebenarnya, karena akibat dari tetangga penulis yang berjualan minuman tuak.
Pemikiran masyarakat yang menganggap meminum tuak merupakan hal yang biasa dan wajar menjadikan tuak tidak dapat dihilangkan begitu saja, bahkan penulis pernah membaca suatu artikel bahwa tuak merupakan budaya masyarakat Tuban, oleh karena itu harus ada solusi yang tepat karena berkaitan dengan mata pencaharian dan perekonomian warga disekitar tempat tinggal penulis. Tidak semerta-merta meniadakan pedagang-pedagan minuman tuak, tanpa apa solusi dari permasalahan tersebut.
[post_ads]
Baca Juga
Daftar Bacaan
Prof. Dr. Mr. L.J. van Apeldoorn, buku pengantar ilmu hukum halaman 22, Balai pustaka, Jl. Bunga No. 8-8A Matraman, Jakarta Timur 13140, 2015Prof. Dr. Mr. L.J. van Apeldoorn, buku pengantar ilmu hukum halaman 35, Balai pustaka, Jl. Bunga No. 8-8A Matraman, Jakarta Timur 13140, 2015
Prof. Dr. Mr. L.J. van Apeldoorn, buku pengantar ilmu hukum halaman 36, Balai pustaka, Jl. Bunga No. 8-8A Matraman, Jakarta Timur 13140, 2015
Prof. Dr. Mr. L.J. van Apeldoorn, buku pengantar ilmu hukum halaman 36, Balai pustaka, Jl. Bunga No. 8-8A Matraman, Jakarta Timur 13140, 2015
[post_ads_2]
DISCLAIMER:
Konten dari tulisan ini adalah milik mahasiswa yang bersangkutan. Segala sesuatu berkaitan dengan isi tulisan sepenuhnya menjadi otoritas mahasiswa. Penayangan pada website ini juga telah melalui persetujuan dari pihak yang bersangkutan.
Playtech Archives - videodl.cc
ReplyDeleteIn the world of online gambling, youtube to mp3 player casino game developers and software companies, and the emergence of new social casino software. · The rise of Nov 25, 2020
888 Casino | $60 No Deposit Bonus + 120 Free Spins
ReplyDelete888 Casino is an online 동해 출장안마 casino powered by 부산광역 출장안마 Microgaming, a major provider of video and 제주도 출장샵 audio services. The casino 인천광역 출장샵 is licensed 제천 출장마사지 and regulated