Kebiasaan Membuang Sampah Sembarangan
MANGKUNEGARA.COM - Tulisan ini merupakan tugas mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH). Dibuat mandiri oleh mahasiswa dan ditayangkan pada portal mangkunegara.com.
- [message]
- ##check##Ditulis Oleh : Muyassaroh
- Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sunan Bonang Tuban Kelas Reguler A
Berkaitan dengan aturan membuang
sampah ,seperti hal yang sering kita lakukan atau bahkan menjadi suatu
kebiasaan ternyata tidak jauh juga berkenaan dengan masalah hukum yang berlaku.
Pada penulisan artikel kali ini saya akan membahas tentang bagaimana sih hukum
atau aturan membuang sampah di sekitar kita atau dalam kehidupan?
Pengertian Hukum
Pengertian hukum adalah suatu sistem
peraturan yang didalamnya terdapat norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan
untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan, serta
mencegah terjadinya kekacauan.tujuanya adalah untuk menertibkan segala perilaku
masyarakat dalam kehidupan.pada intinya kita hidup tidak akan terlepas dengan
yang dimakan dengan hukum.
Seperti halnya yang telah di
ungkapkan oleh teori HANS KELSEN [1]bahwasanya
hukum adalah ilmu pengetahuan mnegenai hokum yang berlaku bukan mengenai hokum
yang seharusnya. Teori hukum yang dimaksud adalah teori hukum murni, yang
disebut teori hukum positif. Teori hukum murni, makdusnya karena ia hanya
menjelaskan hukum dan berupaya membersihkan objek penjelasan dari segala hal
yang tidak bersangkut paut dengan hukum. Sebagai teori, ia menjelaskan apa itu
hukum, dan bagaimana ada.
Kebiasaan Masyarakat Membuang Sampah Sembarangan
Membuang
sampah sembarangan sudah menjadi kebiasaan atau tradisi bagi sebagian masyarakat
di Indonesia. Dikatakan dengan seperti itu karena memang sering terlihat banyak
masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan tidak pada tempatnya.
Terkadang tempat sampah sudah tersedia namun masyarakat seakan tidak melihatnya
entah itu karena malas atau memang tidak ingin, dan malah membuang di mana
mana. Namun, terkadang juga memang kurangnya pemerintah dalam menyediakan
tempat sampah. Kurangnya kesadaran hukum merupakan salah satu faktor penyebab,
oleh sebab itu operan hukum dalam menertibkan kehidupan masyarakat sangatlah
penting.
Banyak sampah berserakan diluar atau
didalam kota, itu semua akibat kesengajaan masyarakat yang malas atau tidak
ingin. Masyarakat yang membuang sampah tidak mengenal umur, latar belakang atau
status pekerjaan, baik dari kalangan remaja, orangtua, anak anak , kaya atau
miskin sering membuang sampah sembarangan. Mungkin semua itu dikarenakan
lingkungan kebiasaan orang sekitar mereka yang juga membuang sampah sembarangan
atau tidak menjaga kebersihan. Kebiasaan membuang sampah dilakukan secara
langsung didepan umum tanpa rasa malu atau bersalah sedikitpun, mereka yang
membuang sampah sembarangan itu tidak memikirkan bagaimana jika orang lain
melihat perbuatannya. Dan sebaliknya, mereka ketika melihat orang lain yang membuang
sampah sembarangan tidak ada yang menegur, bahkan mereka sama sekali tidak
peduli.
Ketidakpedulian tersebut telah
menjadikan kebiasaan membuang sampah itu sulit dihentikan. Masyarakat juga
menjadikan sungai sebagai tempat sampah hingga pada akhirnya sungai menjadi
tercemar, disebabkan banyaknya sampah disungai dan menjadikan banjir, tanpa
mereka sadari banjir adalah perbuatan mereka sendiri yang membuang sampah
seenaknya.
Semua masyarakat pasti menginginkan
lingkungan hidup sehat bersih dan tidak tercemar, tapi itu semua hanya
keinginan tanpa ada usaha menjaganya lingkungan mereka.
Banyak
orang yang menyahlahkan pemerintah karena hal tersebut tetapi itu ulah dari
perbuatan mereka sendiri, karena pemerintah sudah memberikan sosialisasi banyak
banyak slogan slogan yang mendorong masyarakat agar tidak membuang sampah
sembarangan, namun mengapa mereka tidak mengefek dan malah membuang sampah
dimana mana.
Sedikit demi sedikit, masyarakat
harus belajar untuk membiasakan tidak membuang sampah sembarangan dimanapun
mereka berada.
[post_ads_2]
Masyarakat
tidak hanya asal menyalahkan Pemerintah karena sampah menumpuk, lingkungan
tidak bersih dan banjir yang seringkali terjadi. Namun, masyarakat juga perlu
memikirkan bagaimana cara mengubah diri mereka sadara akan perbuatan mereka,
dan memulai semangat menjaga lingkungan sekitar dengan tidak membuang sampah
sembarangan lagi. Semua butuh gotong royong, bukan hanya Pemerintah saja yang
megativikasi tetapi kita sebagai masyarakat harus bisa mengimbangi agar bisa
menciptakan lingkungan yang bersih, asri, dan sehat. Pemerintah membantu
menyediakan alat alat kebersihan seperti tong sampah organik maupun nonorganik
sapu dan lain lain.
Sementara,
masyarakat membantu Pemerintah dalam menjaga
lingkungan sekitar dari sampah dengan melakukan daur ulang sampah menjadi
kreativitas. Sekarang banyak ibu ibu rumah tangga yang mendaur ulang sampah
menjadi barang seperti tas dan kerajinan lainnya. Kegiatan tersebut bisa mengurangi sampah yang
menumpuk
Tanpa kita sadari bahwasanya Sampah
merupakan masalah kecil yang tidak pernah terselesaikan sampai saaat ini.
Beberapa di Negara maju telah bertindak tegas untuk membuat peraturan bagi
orang-orang yang suka membuang sampah sembarangan. Namun, banyak orang yang
melanggar peraturan tersebut.yang tanpa mereka sadari dapat berakibat fatal dan
menyeluruh akibat dari sampah kecil tersebut. membuang sampah di sungai menjadi
tradisi di Negara Indonesia saat ini.hal tersebut juga dapat mengakibatkan
banjir. Akibat banjir, banyak warga penduduk yang mengungsi ke tempat-tempat
lain karena rumahnya terkena banjir dan penyebab pencemaran air warga bisa
terkena penyakit kulit.
Salah satu penyebab rusaknya lingkungan pada
saat ini adalah suatu kebiasaan yang kecil tapi berdampak besar bagi
suatu lingkungan adalah suatu budaya membuang sampah. Sampah yang tidak bisa
diolah yaitu sampah plastik. Karena dalam hal ini sampah plastik tidak bisa
diuraikan oleh organisme dan melekat pada tanah. Dalam hal ini plastik
mengandung banyak kandungan bahan kimia, banyak darinya yang tidak berwarna,
berasa dan berbau, namun potensial menimbulkan bahaya kesehatan. Sebagian besar
dampak yang diakibatkannya memang berdampak jangka panjang, seperti kanker,
kerusakan saraf, gangguan reproduksi dan lain-lain. Sifat racun sintetis yang
tidak berbau dan berwarna, dan dampak kesehatannya yang berjangka panjang,
membuatnya lepas dari perhatian kita. Kita lebih risau dengan gangguan yang
langsung bisa dirasakan oleh panca indera kita. Hal ini terlebih dalam kasus
sampah, di mana gangguan bau yang menusuk dan pemandangan
(keindahan/kebersihan) sangat menarik perhatian panca indera kita. Begitu
dominannya gangguan bau dan pemandangan dari sampah inilah yang telah
mengalihkan kita dari bahaya racun dari sampah, yang lebih mengancam
kelangsungan hidup kita dan anak cucu kita.
[post_ads]
Dalam,berita[2] http://wartakota.tribunnews.com/2017/04/07/ini-hukuman-bagi-warga-yang-buang-sampah-sembarangan-sudah-59-orang-ditangkap[3].
Baca Juga
DISCLAIMER:
Konten dari tulisan ini adalah milik mahasiswa yang bersangkutan. Segala sesuatu berkaitan dengan isi tulisan sepenuhnya menjadi otoritas mahasiswa. Penayangan pada website ini juga telah melalui persetujuan dari pihak yang bersangkutan.
KOMENTAR