Ketertiban Masyarakat Dalam Membayar Pajak
MANGKUNEGARA.COM - Tulisan ini merupakan tugas mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH). Dibuat mandiri oleh mahasiswa dan ditayangkan pada portal mangkunegara.com.
- [message]
- ##check##Ditulis Oleh : Siti Nurhidayah
- Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sunan Bonang Tuban Kelas Reguler A
Di Indonesia membayar pajak merupakan suatu kewajiban bagi seluruh warga negara Indonesia dan juga warga negara asing yang tinggal di Indonesia dalam jangka waktu yang lama. Indonesia memiliki stratifikasi pajak termasuk pajak penghasilan, pajak daerah dan pajak pemerintah pusat.
Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara yang diwajibkan untuk membayarnya pada jangka waktu tertentu yang digunakan untuk pembangunan dengan tujuan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Dengan kata lain pajak juga merupakan salah satu kegiatan pemerintah yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara yang berasal dari iuran masyarakat yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui perbaikan dan penambahan pelayanan publik sehingga pemerataan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai serta mengurangi kesenjangan sosial antar penduduk.
Terdapat bermacam-macam definisi tentang “pajak” yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :
[post_ads]
Pajak merupakan sarana reformasi negara dalam meningkatkan kemandirian keuangan negara, meningkatkan tingkat keadilan, serta progresivitas dari pungutan pajak itu sendiri. Upaya atas pencapaian tujuan perpajakan itu sendiri tentu tidak selalu berjalan lancar, salah satu hal yang perlu diperhatikan yaitu pemungutan pajak. Banyak faktor yang membuat para wajib pajak tidak membayar atau tidak melaporkan kewajiban pajaknya kepada petugas pajak. Dengan kata lain tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi masih rendah. Kesadaran wajib pajak dalam membayar kewajibannya merupakan hal penting dalam penarikan pajak tersebut, hal yang paling menentukan dalam keberhasilan pemungutan pajak adalah kemauan wajib pajak untuk membayar kewajiban pajaknya. Upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah baik upaya pendidikan, penyuluhan dan sebagainya, tidak akan berarti banyak dalam membangun kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak, jika pemerintah tidak melakukan sosialisasi terhadap sistem perpajakan yang memadai dan mudah dipahami oleh masyarakat terutama para wajib pajak itu sendiri.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hukum pajak atau hukum fiskal ialah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang/masyarakat dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara.
Peraturan perpajakan telah diatur dalam perundang-undangan, diantaranya : Pemungutan pajak beserta perangkat hukum untuk mengatur tata caranya merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara singkat dan tegas, pernyataan tentang pajak tercantum dalam Amandemen Ketiga UUD 1945 Pasal 23A yang berbunyi, “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”
Peraturan perundang-undangan mengenai pajak yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umun dan Tata Cara Perpajakan (UU Nomor 6 Tahun 1983) yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU Nomor 9 Tahun 1994). Karena merupakan saat dibentuknya sebuah aturan pajak nasional yang baru, maka tahun 1983 disebut sebagai tahun reformasi pajak.
[next]
Macam-macam Pajak Pusat di Indonesia :
[post_ads_2]
Berikut ini adalah mekanisme atau cara kerja dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB):
Kemajuan dan perkembangan negara ini tidak lepas dari kesadaran warganya dalam membayar pajak. Pemahaman wajib pajak terhadap peraturan perpajakan adalah cara wajib pajak dalam memahami peraturan perpajakan yang telah ada. Kesadaran membayar pajak dapat diartikan sebagai suatu bentuk sikap moral yang memberikan sebuah kontribusi kepada negara untuk menunjang pembangunan negara dan berusaha untuk mentaati semua peraturan yang telah ditetapkan oleh negara serta dapat dipaksakan kepada Wajib Pajak. Apabila masih terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam membayar pajak, sudah pasti orang atau para wajib pajak yang melakukannya akan mendapatkan sanksi atau hukuman yang telah berlaku sesuai dengan perbuatannya atau tindakan yang telah dilakukan.
[post_ads]
http://yustia2822.wordpress.com/2014/12/29/artikel-hukum-pajak-dan-perpajakan/ http://makalah2107.blogspot.com/2016/06/makalah-hukum-pajak-tentang-dasar-dasar.html http://www.propertyvanjava.com/2016/01/tata-cara-pembayaran-pajak-bumi-dan.html www.scribd.com
Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara yang diwajibkan untuk membayarnya pada jangka waktu tertentu yang digunakan untuk pembangunan dengan tujuan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Dengan kata lain pajak juga merupakan salah satu kegiatan pemerintah yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara yang berasal dari iuran masyarakat yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui perbaikan dan penambahan pelayanan publik sehingga pemerataan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai serta mengurangi kesenjangan sosial antar penduduk.
Baca Juga
- Rifhi Siddiq Pajak adalah iuran yang dipaksakan pemerintahan suatu negara dalam periode tertentu kepada wajib pajak yang bersifat wajib dan harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara dan bentuk balas jasanya tidak langsung.
- Leroy Beaulieu Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah.
- P. J. A. Adriani Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Pajak merupakan sarana reformasi negara dalam meningkatkan kemandirian keuangan negara, meningkatkan tingkat keadilan, serta progresivitas dari pungutan pajak itu sendiri. Upaya atas pencapaian tujuan perpajakan itu sendiri tentu tidak selalu berjalan lancar, salah satu hal yang perlu diperhatikan yaitu pemungutan pajak. Banyak faktor yang membuat para wajib pajak tidak membayar atau tidak melaporkan kewajiban pajaknya kepada petugas pajak. Dengan kata lain tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi masih rendah. Kesadaran wajib pajak dalam membayar kewajibannya merupakan hal penting dalam penarikan pajak tersebut, hal yang paling menentukan dalam keberhasilan pemungutan pajak adalah kemauan wajib pajak untuk membayar kewajiban pajaknya. Upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah baik upaya pendidikan, penyuluhan dan sebagainya, tidak akan berarti banyak dalam membangun kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak, jika pemerintah tidak melakukan sosialisasi terhadap sistem perpajakan yang memadai dan mudah dipahami oleh masyarakat terutama para wajib pajak itu sendiri.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hukum pajak atau hukum fiskal ialah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang/masyarakat dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara.
Peraturan perpajakan telah diatur dalam perundang-undangan, diantaranya : Pemungutan pajak beserta perangkat hukum untuk mengatur tata caranya merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara singkat dan tegas, pernyataan tentang pajak tercantum dalam Amandemen Ketiga UUD 1945 Pasal 23A yang berbunyi, “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”
Peraturan perundang-undangan mengenai pajak yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umun dan Tata Cara Perpajakan (UU Nomor 6 Tahun 1983) yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU Nomor 9 Tahun 1994). Karena merupakan saat dibentuknya sebuah aturan pajak nasional yang baru, maka tahun 1983 disebut sebagai tahun reformasi pajak.
[next]
Macam-macam Pajak Pusat di Indonesia :
- Pajak Penghasilan (PPh) Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor 36 Tahun 2008.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009
- Bea Materai UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Berikut ini adalah mekanisme atau cara kerja dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB):
- Setiap pembayaran PBB harus dibukukan di Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.
- Sebagai upaya untuk memudahkan ataupun melancarkan pembayaran PBB maka Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara membuka rekening pada Bank Persepsi.
- Apabila wajib pajak telah melunasi kewajiban PBB melalui pemindah bukuan atau transfer, pengiriman uang melalui bank atau wesel pos, maka pada dokumennya tersebut disamping mencantumkan nama wajib pajak juga harus mencantumkan nomor seri SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang).
- Apabila wajib membayar langsung ke tempat pembayaran yang telah ditentukan, pada saat pembayaran cukup menunjukkan SPPT PBB dan kemudian sebagai bukti pembayarannya wajib pajak akan menerima STTS (Surat Tanda Terima Setoran).
- Apabila SPPT tahunan yang bersangkutan belum diterima oleh wajib pajak, maka selama STTS sudah tersedia di tempat pembayaran wajib pajak dapat membayar PBB dengan menunjukkan SPPT tahun sebelumnya.
- Apabila wajib pajak membayar atau melunasi PBB melalui petugas pemungut pajak, maka sebagai bukti pembayarannya akan diberikan TTS (Tanda Terima Sementara) yang selanjutnya akan masuk ke dalam Daftar Penerimaan Harian (PDH PBB) oleh petugas pemungut pajak yang kemudian akan disetorkan ke tempat pembayaran yang telah ditentukan.
- Selanjutnya petugas pemungut pajak akan menyetorkan hasil penerimaan PBB dari wajib pajak kepada bak atau KPG tempat pembayaran yang ditunjuk sebagaimana tercantum dalam SPPT /SKP /STP dengan menggunakan DPH dalam rangka dengan ketentuan untuk daerah yang tidak sulit sarana dan prasarananya.
Kesimpulan
Dalam membayar pajak perlu adanya suatu kesadaran pada diri masyarakat itu sendiri, karena tujuan dari itu semua juga demi meningkatkan kesejahteraan bersama. Kepatuhan wajib pajak (Santoso, 2008) adalah wajib pajak mempunyai kesediaan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa perlu diadakannya pemeriksaan, investigasi seksama, peringatan ataupun ancaman dan penerapan sanksi baik hukum maupun administrasi.Kemajuan dan perkembangan negara ini tidak lepas dari kesadaran warganya dalam membayar pajak. Pemahaman wajib pajak terhadap peraturan perpajakan adalah cara wajib pajak dalam memahami peraturan perpajakan yang telah ada. Kesadaran membayar pajak dapat diartikan sebagai suatu bentuk sikap moral yang memberikan sebuah kontribusi kepada negara untuk menunjang pembangunan negara dan berusaha untuk mentaati semua peraturan yang telah ditetapkan oleh negara serta dapat dipaksakan kepada Wajib Pajak. Apabila masih terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam membayar pajak, sudah pasti orang atau para wajib pajak yang melakukannya akan mendapatkan sanksi atau hukuman yang telah berlaku sesuai dengan perbuatannya atau tindakan yang telah dilakukan.
[post_ads]
Daftar Bacaan:
http://yustia2822.wordpress.com/2014/12/29/artikel-hukum-pajak-dan-perpajakan/ http://makalah2107.blogspot.com/2016/06/makalah-hukum-pajak-tentang-dasar-dasar.html http://www.propertyvanjava.com/2016/01/tata-cara-pembayaran-pajak-bumi-dan.html www.scribd.com
DISCLAIMER:
Konten dari tulisan ini adalah milik mahasiswa yang bersangkutan. Segala sesuatu berkaitan dengan isi tulisan sepenuhnya menjadi otoritas mahasiswa. Penayangan pada website ini juga telah melalui persetujuan dari pihak yang bersangkutan.
KOMENTAR