Pembegalan Meresahkan Rakyat
MANGKUNEGARA.COM - Tulisan ini merupakan tugas mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH). Dibuat mandiri oleh mahasiswa dan ditayangkan pada portal mangkunegara.com.
- [message]
- ##check##Ditulis Oleh : Ahmad Fakhrur Rozi
- Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sunan Bonang Tuban Kelas Reguler B
Berapa tahun belakangan ini, sedang
marak terjadi aksi pembegalan yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia dan
tentunya meresahkan masyarakat Indonesia. Menurut KBBI, pembegalan merupakan
proses, cara, perbuatan membegal, dan perampasan di jalan. Pada tahun 2015,
Kapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti mengungkapkan kasus begal di
Indonesia sudah berkurang dibanding dengan catatan tahun lalu. Berdasarkan data
yang dimiliki Polri, peredaran begal pada 2015 mengalami penurunan sebanyak 3,2
persen dan untuk penyelesaiannya mengalami peningkatan sebesar 14
persen.Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditresktimum) Polda
Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa angka kejahatan begal
periode awal tahun 2016 menurun dibandingkan dengan awal tahun 2015. Menurut
KBBI, pembegalan merupakan proses, cara, perbuatan membegal, dan perampasan di
jalan. Aksi pembegalan ini seringkali dilakukan oleh seorang atau sekelompok
pelaku begal terhadap pengendara kendaraan bermotor yang tidak jarang
mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Biasanya, aksi pembegalan ini terjadi di
tempat yang sepi atau tempat yang jauh dari keramaian.
Pada tahun 2015, Kabid Humas Polda
Lampung AKBP Sulistyaningsih mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan kepada
para pelaku begal yang berhasil ditangkap, motif para pelaku begal motor
terjadi karena faktor ekonomi. Para pelaku begal yang ditangkap rata-rata anak
dibawah umur sekitar 30 persen, sedangkan sisanya berusia 20 sampai 25 tahun,
yaitu usia dalam kategori ingin mencoba-coba.
Menurut seorang Kriminolog
Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar, terdapat empat penyebab dari aksi
pembegalan yang pelakunya didominasi remaja. Penyebab pertama adalah budaya
konsumerisme dan materialisme. Penyebab berikutnya adalah karena dampak dari
media, khususnya film serta games yang banyak menampilkan adegan kekerasan
secara vulgar. Penyebab ketiga adalah lemahnya pengawasan sosial, baik dari
pengawasan orang tua maupun pengawasan keamanan dari pihak eksternal – dalam
hal ini masyarakat. Penyebab keempat adalah terbatasnya lapangan pekerjaan
untuk masyarakat kelas bawah yang kemudian dapat memacu seseorang untuk mencari
jalan lain untuk mendapatkan uang.Sedangkan menurut seorang Psikolog forensik
Universitas Pancasila Jakarta, Reza Indragiri Amriel, kasus pembegalan yang
terjadi hanyalah aksi kriminal di permukaan yang menjadi perantara untuk aksi
kriminal lain, tidak sekadar bermotifkan ekonomi. Menurut Reza, apabila tujuan
utama pelaku hanya untuk mencuri motor, pelaku seharusnya tidak perlu sampai
menganiaya korban dan bahkan sampai menyebabkan korban meninggal
dunia.Berdasarkan pendapat yang disampaikan oleh Reza, aksi pembegalan juga
dapat dilakukan untuk menutupi aksi kriminalitas yang sebenarnya yang dilakukan
oleh pelaku, misalnya tujuan utama pelaku aksi pembegalan adalah untuk
melakukan aksi balas dendam dengan membunuh korban.
[post_ads]
Aksi pembegalan ini pada dasarnya
merupakan aksi perampokan atau pencurian yang seringkali diikuti oleh kekerasan
atau ancaman kekerasan terhadap korban. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(KUHP) Indonesia terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang pencurian, yaitu
Pasal 362 sampai dengan Pasal 367. Pasal 362 tentang pencurian, pasal 363
tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 364 tentang pencurian dengan
peringanan, Pasal 365 tentang pencurian yang diikuti dengan kekerasan.
Berdasarkan Pasal 365 ayat (1), seorang pelaku pencurian dapat diancam dengan
ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun apabila pelaku melakukan pencurian
yang diikuti dengan kekerasan. Apabila seorang pelaku melakukan pencurian dan
mengakibatkan kematian terhadap korban, maka berdasarkan Pasal 365 ayat (3)
KUHP, pelaku pencurian diancam pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Berdasarkan Pasal 365 ayat (4) KUHP, pelaku pencurian dapat diancam dengan
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup apabila pencurian tersebut
mengakibatkan luka berat atau kematian terhadap korban dan dilakukan oleh dua
orang atau lebih.
Aksi pembegalan ini tentunya sangat
meresahkan keamanan masyarakat, karena aksi pembegalan ini sudah banyak
menyebabkan korban jiwa. Maka dari itu, untuk mengatasi aksi pembegalan ini
tentunya diperlukan sikap yang tegas dari pihak kepolisian. Menurut Kapolda
Sumatera Utara, Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo, menginstruksikan seluruh jajaran
kepolisian di Sumatera Utara agar menembak para pelaku begal. Hal ini dilakukan
agar menimbulkan efek jera kepada para pelaku begal. Tindakan menembak para
pelaku begal langsung di tempat kejadian ini tentunya dapat dilakukan oleh
jajaran kepolisian daerah lainnya. Tetapi, menurut psikolog forensik
Universitas Pancasila Jakarta, Reza Indragiri Amriel, tidak cukup polisi
menerjunkan tim reaksi cepat untuk memburu begal bila permasalahan penyebabnya
tidak diselesaikan. Permasalahan narkotika, minuman keras dan prostitusi yang
menjadi permasalahan utama harus diatasi dan diselesaikan terlebih dahulu
sehingga aksi pembegalan yang hanya menjadi kejahatan perantara bisa diredam.[ Ada pula tindakan lain yang dapat menimbulkan efek jera
bagi pelaku begal, yaitu dengan memberi ancaman pidana yang seadil-adilnya
dengan harapan pelaku begal tidak mengulangi perbuatannya lagi, yakni mencuri
yang diikuti dengan kekerasan hingga korban meninggal dunia. Akan tetapi menurut
Prof. Kwartarini Wahyu Yuniarti, M.Med.Sc., Ph.D. selaku psikolog dari
Universitas Gadjah Mada menganggap jeratan hukuman penjara bagi para pelaku
begal remaja bukanlah suatu tindakan yang tepat. Akan lebih baik jika para
pelaku begal remaja ini diarahkan pada kegiatan yang positif. Maka para pelaku
begal yang masih berusia remaja ini diharapkan akan menjadi pribadi yang lebih
baik lagi dilingkungan masyarakat yakni tidak lagi melakukan tindakan-tindakan
negatif yang membahayakan keamanan dan keselamatan masyarakat. Pelaku aksi
pembegalan ini mayoritas dilakukan oleh pelaku yang masih berusia remaja dan
bahkan dilakukan oleh anak yang masih dibawah umur. Hal ini tentunya dapat
disebabkan oleh kurangnya pengawasan dari orang tua dan adanya pengaruh buruk
dari lingkungan sekitar anak. Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya aksi
pembegalan yang dilakukan oleh anak yang masih di bawah umur ini, diperlukan
pengawasan dari orang tua baik agar tidak terpengaruh oleh dampak negatif dari
media maupun dampak dari pengaruh pergaulan yang salah. Untuk mencegah aksi
pembegalan ini, juga diperlukan peran dari pemerintah untuk menambah lapangan
pekerjaan agar tidak ada kesenjangan perekonomian dalam masyarakat yang dapat
memacu masyarakat kelas bawah untuk melakukan aksi pembegalan untuk mendapatkan
uang. Dibutuhkan pula adanya pendidikan berkarakter dan pemberdayaan manusia
baik yang diselenggarakan oleh badan pendidikan maupun dari pihak pemerintah
agar mencegah terjadinya aksi pembegalan yang dilakukan oleh remaja yang masih
dibawah umur.
[post_ads_2]
Faktor-faktor yang mempengaruhi
pembegalan terjadinya kejahatan begal dalam perspwktif kriminologi adalah
faktor ekonomi ,lingkungan social,peniruan kejahatan begal di wilayah lain
(termasuk peran media),dan masih adanya penadah .adapun daalm prespektif
viktimologi adalah faktor-faktor perilaku korban ,kelemahan bologis,dan
psikologis korban,dan situasi.[post_ads]
Baca Juga
DISCLAIMER:
Konten dari tulisan ini adalah milik mahasiswa yang bersangkutan. Segala sesuatu berkaitan dengan isi tulisan sepenuhnya menjadi otoritas mahasiswa. Penayangan pada website ini juga telah melalui persetujuan dari pihak yang bersangkutan.
KOMENTAR