kuliah hukum islam armaya
MANGKUNEGARA.COM - Sesuai Edaran Rektor Universitas Sunan Bonang Tuban, sistem perkuliahan Hukum Islam yang diasuh oleh Dr. RM. Armaya Mangkunegara, S.H., M.H., masih dilaksanakan dengan cara online (daring). Tentu tidak dapat disamakan sistem perkuliahan online dengan perkuliahan tatap muka secara langsung. Terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan kurang maksimalnya proses transformasi keilmuan dari dosen kepada mahasiswa. Meskipun demikian, mahasiswa tetap dituntut mampu mengikuti metode perkuliahan yang dicanangkan.
Pada pertemuan ke-1 dan ke-2 ini, pokok pembahasan yang diajarkan antara lain berupa pendahuluan sebagai pengantar perkuliahan Hukum Islam. Disamping itu, mahasiswa juga mulai dikenalkan dengan beberapa peristilahan dalam Hukum Islam. Setidaknya ada 5 (lima) istilah penting yang perlu dipelajari oleh mahasiswa yaitu (1) Hukum (2) Hukum Islam (3) Syari'ah (4) Fikih dan (5) Ushul Fikih.
Pendalaman materi sebagaimana tersebut di atas, bisa mahasiswa pelajari dengan cara download materi mata kuliah Hukum Islam yang telah kami siapkan. Mahasiswa juga dituntut tetap mengisi absensi perkuliahan pada tiap pertemuan. Hal ini penting sebagai bentuk keaktifan mahasiswa dalam mengikuti semua proses perkuliahan yang dilaksanakan.
Pada akhir perkuliahan, akan dilaksanakan evaluasi pembelajaran dalam bentuk soal ujian. Penilaian yang kami laksanakan disamping berdasarkan ketepatan menjawab soal, juga berdasarkan tingkat keaktifan mahasiswa dalam mengikuti proses perkuliahan. Selamat belajar dan semoga sukses. Tetap jaga kesehatan.
PANDUAN DOWNLOAD MATERI HUKUM ISLAM
Untuk mengunduh materi perkuliahan Hukum Islam, mahasiswa dapat mengikuti panduan sebagaimana dalam video di bawah ini:[post_ads]
MATERI KULIAH HUKUM ISLAM KE-1 DAN KE-2
Secara umum, materi mata kuliah Hukum Islam telah kami siapkan secara keseluruhan dalam kolom edukasi. Namun khusus untuk pertemuan ke-1 dan ke-2 ini, materi yang bisa mahasiswa unduh yaitu Materi Kuliah Pendahuluan.
Baca Juga
ABSENSI PERKULIAHAN
Setiap mahasiswa yang mengikuti perkuliahan Hukum Islam, diwajibkan mengisi absensi sebagaimana tersebut di bawah ini. Harap diperhatikan petunjuk pengisian absensi mahasiswa agar tidak terjadi kesalahan. Waktu absen ditentukan selama proses perkuliahan di setiap pertemuan berlangsung.
[post_ads]